Kepala PKM Sanggar, Ibrahim S.Kep
BIMA, BIMA TODAY.- Kepala PKM Sanggar, Ibrahim S. Kep, saat diwawancarai terkait kejelasan pegawai yang berinisial A apakah memang benar pegawai PKM Sanggar, atau tidak.
Kata dia, memang A pada saat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 kemarin, dia bertugas sebagai Kesehatan Lingkungan (Kesling) di PKM Sanggar.
Namun, dia diminta oleh Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Tenaga Ahli untuk mengolah aplikasi anggaran Dikes.
"Memang benar, pegawai yang telah berstatu PNS yaitu A adalah pegawai di PKM Sanggar, sejak 2019 lalu. Tetapi oleh Dikes memintanya untuk mengolah data,"jelasnya pada Sabtu (18/1/2020).
Pada hari yang sama, Plt. Sekertaris PKM Sanggar, Syam, memang benar pegawai PKM Sanggar yang berinisial A, kadang hadir kadang tidak. "Karena, sewaktu-waktu bila dibutuhkan oleh Dikes Kabupaten Bima, maka dia akan hadir ke sana,"ungkapnya.
Untuk lebih jelasnya, lanjut dia, silakan konfirmasi langsung pada yang bersangkutan, agar lebih jelas tugas dia seperti apa,"tandasnya menyarankan.
Sementara itu, Sirajudin, yang dimintai tanggapanya terkait adanya pegawai PKM Sanggar yang berinisial A yang merangkap jabatan mengatakan, secara regulasi dan aturan dari mana yang memperbolehkan bila ada salahsatu ASN yang merangkap jabatan.
Apalagi, pegawai yang berinisial A, sudah diangkat menjadi sebagi tenaga Kesehatan Lingkungan di PKM Sanggar, lalu diberikan lagi tugas sebagai tenaga ahli mengolah data di Dikes, itu kan lucu,"sentilnya.
"Jika ada kebijakan yang memperbolehkan bisa merangkap jabatan, lalu siapa yang mengeluarkan kebijakan itu, apakah BKD atau Pemda, dan tolong dijelaskan,"harapnya.
(BT03)
BIMA, BIMA TODAY.- Kepala PKM Sanggar, Ibrahim S. Kep, saat diwawancarai terkait kejelasan pegawai yang berinisial A apakah memang benar pegawai PKM Sanggar, atau tidak.
Kata dia, memang A pada saat pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2019 kemarin, dia bertugas sebagai Kesehatan Lingkungan (Kesling) di PKM Sanggar.
Namun, dia diminta oleh Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima, untuk mengisi kekosongan jabatan sebagai Tenaga Ahli untuk mengolah aplikasi anggaran Dikes.
"Memang benar, pegawai yang telah berstatu PNS yaitu A adalah pegawai di PKM Sanggar, sejak 2019 lalu. Tetapi oleh Dikes memintanya untuk mengolah data,"jelasnya pada Sabtu (18/1/2020).
Pada hari yang sama, Plt. Sekertaris PKM Sanggar, Syam, memang benar pegawai PKM Sanggar yang berinisial A, kadang hadir kadang tidak. "Karena, sewaktu-waktu bila dibutuhkan oleh Dikes Kabupaten Bima, maka dia akan hadir ke sana,"ungkapnya.
Untuk lebih jelasnya, lanjut dia, silakan konfirmasi langsung pada yang bersangkutan, agar lebih jelas tugas dia seperti apa,"tandasnya menyarankan.
Sementara itu, Sirajudin, yang dimintai tanggapanya terkait adanya pegawai PKM Sanggar yang berinisial A yang merangkap jabatan mengatakan, secara regulasi dan aturan dari mana yang memperbolehkan bila ada salahsatu ASN yang merangkap jabatan.
Apalagi, pegawai yang berinisial A, sudah diangkat menjadi sebagi tenaga Kesehatan Lingkungan di PKM Sanggar, lalu diberikan lagi tugas sebagai tenaga ahli mengolah data di Dikes, itu kan lucu,"sentilnya.
"Jika ada kebijakan yang memperbolehkan bisa merangkap jabatan, lalu siapa yang mengeluarkan kebijakan itu, apakah BKD atau Pemda, dan tolong dijelaskan,"harapnya.
(BT03)


