![]() |
Kasubag Humas, Iptu. Hanafi. |
Adapun rincian kendaraan yang ditilang yaitu, Roda 2 sebanyak 1. 284 pelanggar, Roda 4 sebanyak 239 pelanggar dan Roda 6 sebanyak 23 pelanggar yang dimulai sejak 23 Oktober dan berakhir sampai dengan 5 November kemarin.
Jenis pelanggaran antara lain, tanpa SIM sebanyak 194 pelanggar, tanpa STNK sebanyak 250 pelanggar, tanpa Helm sebanyak 922 pelanggar, tanpa sabuk pengaman sebanyak 42 pelanggar,
lawan arus sebanyak 23 pelanggar, pengemudi di bawah umur sebanyak 12 pelanggar, kelengkapan kendaraan sebanyak 43 pelanggar, lain - lain sebanyak 60 pelanggar.
Kapolres Bima, AKBP. Bagus S. Wibowo, SIK, melalui Kasubag Humas, IPTU Hanafi, dengan berakhirnya pelaksanaan operasi Zebra Gagarin 2019, maka kami menyampaikan permohonan maaf pada pengguna jalan yang mana selama 14 menghambat perjalanan pengguna jalan. "Kami mohon maaf atas pada seluruh pengguna jalan," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pengendara yang telah mematuhi peraturan berlalulintas dan melengkapi surat-surat kendaraannya,"jelasnya Hanafi.
Di ingatkan pada pelanggar yang terjaring (Tilang) dalam operasi tersebut, agar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Raba Bima sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat tilang.
"Para pelanggar agar mematuhi dan mengikuti sidang di PN Bima,"harap Hanafi. (BT01)