Operasi Zebra, 1. 546 Kendaraan Ditilang -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Operasi Zebra, 1. 546 Kendaraan Ditilang

Tuesday, November 5, 2019




Kasubag Humas, Iptu. Hanafi.
Bima, Bima Today.- Jajaran Polres Bima Kabupaten yang merupakan gabungan dengan personel Sub Denpom, Sat Brimobda dan Dishub yang dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Bima, selaku Kasatgas Gakkum sebagai penegakkan hukum dalam operasi zebra  telah berhasil menjaring ( tilang) sebanyak  1. 546 pelanggar.

Adapun rincian kendaraan yang ditilang yaitu, Roda 2  sebanyak  1. 284 pelanggar,  Roda 4  sebanyak  239  pelanggar  dan Roda 6  sebanyak 23 pelanggar yang dimulai sejak 23 Oktober dan berakhir sampai dengan 5 November kemarin.

Jenis pelanggaran  antara lain, tanpa SIM sebanyak  194 pelanggar, tanpa STNK  sebanyak 250 pelanggar, tanpa Helm sebanyak 922 pelanggar, tanpa sabuk pengaman sebanyak 42 pelanggar,
lawan arus sebanyak 23 pelanggar,  pengemudi di bawah umur sebanyak 12 pelanggar, kelengkapan kendaraan sebanyak 43 pelanggar, lain - lain sebanyak 60 pelanggar.

Kapolres Bima, AKBP. Bagus S. Wibowo, SIK, melalui Kasubag Humas, IPTU Hanafi, dengan berakhirnya pelaksanaan  operasi Zebra Gagarin 2019, maka kami menyampaikan  permohonan maaf  pada pengguna jalan yang mana selama 14 menghambat perjalanan  pengguna jalan. "Kami mohon maaf atas pada seluruh pengguna jalan," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan terimakasih kepada pengendara yang telah  mematuhi  peraturan  berlalulintas  dan melengkapi surat-surat kendaraannya,"jelasnya Hanafi.

Di ingatkan pada pelanggar yang terjaring (Tilang) dalam operasi tersebut, agar  mengikuti sidang di Pengadilan Negeri  Raba Bima sesuai dengan waktu yang tertera dalam surat tilang.

"Para pelanggar agar mematuhi dan mengikuti sidang di PN Bima,"harap Hanafi. (BT01)