![]() |
Kasat Reskrim Polres Bima, IPTU. Hendry Cristianto, S.Sos. |
"Kakek itu tidak dibebaskan dari proses hukum yang sedang berjalan atas perbuatan tersangka melalukan pencabulan terhadap cucunya, kami kembalikan ke keluarga karena pertimbangan kemanusiaan saja," jelas Kapolres Bima melalui Kasat Reskrim IPTU Hendry Cristianto, S. Sos, via telepon Senin (18/11).
Lanjut Kasat, tersangka kasus pencabulan AD (85) itu, sebelumnya mengeluh sakit, sehingga penyidik memutuskan dikembalikan ke pihak keluarga untuk merawat. Sebab sebagai manusia polisi merasa prihatin dengan usia renta itu harus sakit di tahanan Polres Bima.
"Meski kami polisi sebagai penegak hukum, kami juga memiliki hati sebagai manusiawi, kami mengembalikan tersangka ke keluarga untuk merawat bukan membebaskan," jelas dia.
Kata dia, apabila tersangka masih umur diatas 75 tahun dan tidak mengeluhkan kesakitan, tetap akan diberlakukan sama dengan tersangka kasus lain, namun tersangka ini sudah diatas 85 tahun dan tidak mungkin melarikan diri.
"Kami pertimbangkan diusia yang renta itu, selain mengeluh sakit, pelaku juga tidak akan melarikan diri dari kasus ini, proses hukum tetap dijalankan," jelas dia.
Ditanya apakah Kasat monitor media sosial, ada beberapa akun Facebook mengatakan kakek itu dibebaskan karena tidak bersalah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban.
"Itu status facebook sangat profokatif, yang jelas kami tidak membebaskan pelaku, tapi kami kembalikan ke keluarga karena pertimbangan kemanusiaan," jelas dia, (BT01).