Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri,SE. |
"Yang menahan mereka adalah perbuatan mereka. Itu semata-mata tindakan mereka yang merusak fasilitas Pemerintah,’’tegas Bupati saat memimpin apel pagi, di Kantor Bupati Bima, Selasa (19/11).
Bupati Bima, Kata Kabag Humas Setda Bima M Chandra Kusuma, Ap, mengatakan, tidak ada kewajiban Pemerintah untuk melakukan penahanan. Bupati, tetap mendukung dan menerima siapa pun yang menyampaikan aspirasi yang sesuai dengan undang-undang dan prosedur.
‘’Yang memenjarakan mereka itu adalah perbuatan yang mengrusak fasilitas Pemerintah,’’lanjutnya.
Silahkan menyampaikan aspirasi tanpa merusak fasilitas Negara. Pemerintah berkomitmen tidak akan toleran terhadap hal-hal yang merusak. Karena merusak tidak dibolehkan oleh undang-undang.
‘’Bukan aspirasinya yang ditahan melainkan prilakunya. Pemerintah tetap mendukung siapa pun yang menyampaikan aspirasi,’’lanjut Kabag. (BT01)