Pasutri Pengedar Narkoba. |
Unit opsnal Sat Resnarkoba telah mengamankan dua orang suami isteri terduga pelaku kepemilikan Narkoba jenis Sabu, masing - masing yang berinisial MI ( 45) tahun, alamat Dusun Beringin, Desa Nisa, Kecamatan Woha dengan J ( 37) tahun Dusun Beringin Desa Nisa Kecamatan Woha.
"Keduanya merupakan pasangan Suami Istri (Pasutri) diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Bima, pada Rabu kemarin,"jelas Kapolres Bima, melalui Humasnya IPTU. Hanafi, pada Kamis (18/7).
Kata Hanafi, adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain tiga poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis Sabu, satu unit Sepeda Motor Scoopy warna abu hitam no. Pol EA 5173 XO, satu unit Handphone merk SAMSUNG warna Hitam, uang sejumlah Rp 100.000 ribu. "Itulah BB yang berhasil diamankan dari tangan kedua terduga pelaku yang merupakan Pasutri,"ungkapnya.
Menurutnya, kronologis kejadiannya, berawal dari laporan yang didapat oleh Unit Opsnal Sat Resnarkoba, bahwa ada Pasangan Suami Istri (Pasutri) dengan menggunakan motor scoopy dengan Nomor Polisi EA 5173 XO yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu yang berasal dari Desa Nisa Kecamatan Woha di Bima Kota.
Lanjutnya, kemudian unit Opsnal membagi menjadi dua tim yaitu tim satu bertugas melakukan pemantauan di sekitar Batas Kota dan Tim dua menunggu di TK. Setelah melihat motor tersebut diatas melintas sekitar pukul 18:30 WITA, tim satu langsung memberikan informasi ke tim dua dan tim satu mengejar motor tersebut dan menghadang,"ujarnya.
Setelah itu, kata Hanfi, kedua tim langsung bergabung dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami isteri tersebut lalu dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh orang umum dan pengguna jalan.
"Tim berhasil menemukan BB satu poket sabu di saku jaket terduga pelaku MI,"paparnya.
Untuk selanjutnya, dua terduga pelaku dan BB dibawa ke Mapolres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,"ucap Hanafi. (BT01)