Tiga Orang Diamankan Karena Pesta Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tiga Orang Diamankan Karena Pesta Sabu

Wednesday, June 26, 2019

Terduga Pelaku ES
Bima, Bima Today.- Asyik pesta sabu-sabu tiga orang warga diamankan oleh Sat Resnakoba Polres Bima, pada Rabu (26/6) sekitar pukul 01: 30 WITA, di Desa Ngali, Kecamatan Belo.

Ketiga terduga pelaku tersebut adalah, ES, (28) tahun warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, G (46) tahun desa yang sama serta M (41) warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. Ketiganya ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 3 poket narkotika jenis Sabu, 1 buah senjata Api rakitan beserta 1 butir  peluru ( tajam ) aktif,  2 Buah rangkaian  bong (alat hisap) serta uang sejumlah Rp 2.050.000 juta.

 "Itulah BB yang kita amankan bersama tiga orang terduga pelaku,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya IPTU. Hanafi, pada Rabu (26/6).

Kronologis kejadiannya, kata Hanafi, berawal dari informasi masyarakat bahwa sekitar pukul 01:15 WITA, sedang berlangsung pesta Narkotika Jenis Sabu di wilayah Desa Ngali Kecamatan, Belo. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian  anggota Sat Resnarkoba yang di backup oleh anggota Patmor Sat Samapta Polres Bima  langsung mendatangi TKP di Desa Ngali,"tuturnya.

Setelah melakukan pemantauan,   kemudian mendapati informasi bahwa pesta sedang  berlangsung, lalu menuju ke TKP  untuk melakukan penangkapakan. "Namun di TKP, petugas sempat mendapat perlawanan dari target utama beserta orang-orang yang sedang melakukan pesta tersebut, tapi petugas  berhasil mengamankan  tiga orang tersebut,"ungkapnya.

Sat Resnarkoba, sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Ke tiganya orang terduga beserta BB,  diamankan di kantor Polres Bima  guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
 
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan test urine, ke tiga orang terduga yang diamankan tersebut, maka  dilakukan Gelar Perkara dan keputusan, ES ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan G dan M, tidak cukup bukti.

"Hanya ES yang jadi tersangka, bahwa  sabu 3 pocket miliknya untuk dijual. Mereka (G dan M) baru datang dan tidak ikut mengisap serta hasil test urine negatif, sehingga  dijadikan saksi,"pungkasnya.

Untuk proses  penyelidikan dan penyidikan  kepemilikan  Senpi rakitan diserahkan Sat Reskrim. (BT01)