Terduga Pelaku ES |
Ketiga terduga pelaku tersebut adalah, ES, (28) tahun warga Desa Ngali, Kecamatan Belo, G (46) tahun desa yang sama serta M (41) warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu. Ketiganya ditangkap bersama Barang Bukti (BB) 3 poket narkotika jenis Sabu, 1 buah senjata Api rakitan beserta 1 butir peluru ( tajam ) aktif, 2 Buah rangkaian bong (alat hisap) serta uang sejumlah Rp 2.050.000 juta.
"Itulah BB yang kita amankan bersama tiga orang terduga pelaku,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya IPTU. Hanafi, pada Rabu (26/6).
Kronologis kejadiannya, kata Hanafi, berawal dari informasi masyarakat bahwa sekitar pukul 01:15 WITA, sedang berlangsung pesta Narkotika Jenis Sabu di wilayah Desa Ngali Kecamatan, Belo. Menindaklanjuti informasi tersebut, kemudian anggota Sat Resnarkoba yang di backup oleh anggota Patmor Sat Samapta Polres Bima langsung mendatangi TKP di Desa Ngali,"tuturnya.
Setelah melakukan pemantauan, kemudian mendapati informasi bahwa pesta sedang berlangsung, lalu menuju ke TKP untuk melakukan penangkapakan. "Namun di TKP, petugas sempat mendapat perlawanan dari target utama beserta orang-orang yang sedang melakukan pesta tersebut, tapi petugas berhasil mengamankan tiga orang tersebut,"ungkapnya.
Sat Resnarkoba, sambungnya, setelah dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan Barang Bukti (BB). Ke tiganya orang terduga beserta BB, diamankan di kantor Polres Bima guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Dikatakannya, setelah dilakukan pemeriksaan dan test urine, ke tiga orang terduga yang diamankan tersebut, maka dilakukan Gelar Perkara dan keputusan, ES ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan G dan M, tidak cukup bukti.
"Hanya ES yang jadi tersangka, bahwa sabu 3 pocket miliknya untuk dijual. Mereka (G dan M) baru datang dan tidak ikut mengisap serta hasil test urine negatif, sehingga dijadikan saksi,"pungkasnya.
Untuk proses penyelidikan dan penyidikan kepemilikan Senpi rakitan diserahkan Sat Reskrim. (BT01)