![]() |
Karyawan PT. Lancar Sejati. |
"Sudah ada UU Nomor 35 Tahun 2003 yang mengatur hak-hak buruh dan karyawan," jelas Edy Kurniadi, dalam aksinya.
Menurut Edy, pihak PT. Lancar Sejati harus bertanggungjawab apa yang menjadi hak- hak buruh dan karyawan. Karena selama ini, diduga tida pernah memberikan kesejahteraan para buruh dan karyawan itu sendiri. "Lewat momen ini, kita harus menyuarakan apa yang menjadi tuntutan kita,"teriaknya.
Meski, Namun, Bupati, DPRD tidak pernah menemui para massa aksi yang menuntut hak-hak buruh dan karyawan PT. Lancar Sejat. Sebab, yang memberikan izinnya adalah Bupati dan DPRD. "Bupati dan DPRD Dompu, jangan tutup mata dengan prahara yang menimpa kami,"tuturnya dengan lantang.
Setelah melakukan aski di Kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Dompu, kemudian para massa aksi lanjut ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) yang kawal ketat oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Dompu, Drs. H. Syaiful Msi, tolong berikan waktu kami untuk mengkomuniasikan atau menyurati pihak PT. Lancar Sejati dalam tenggang waktu tiga hari.
"Saya akan panggil beberapa perwakilan dari para massa aksi guna membahas masalah tuntutannya itu yang salah satunya adalah legalitas jaminan buruh,"pungkasnya. (BT03)