![]() |
BB Yang Diamankan Polsek Bolo. |
"Dua orang terduga pelaku Narkoba jenis sabu- sabu, ditangkap oleh Polsek Bolo di salah satu rumah warga setempat di RT 09 RW 05 Desa Rato Kecamatan Bolo,"jelas Kapolsek Bolo, IPDA. Nurdin, sesaat setelah kejadian.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadiannya, berawalnya sekitar pukul 13.00 WITA Kapolsek Bolo IPDA. Nurdin dan Piket SPKT II melakukan Patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bolo tepatnya di Dermaga Daru, Desa Darusalam Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sekitar 13:15 WITA, terdapat laporan dari masyarakat Desa Rato, bahwa ada salah satu warga yang sedang menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu di kediaman warga, Desa Rato, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. Menindak lanjuti laporan tersebut, Kapolsek dan anggota langsung menuju kediaman orang dan melakukan penggerebekan,"tuturnya.
Lanjutnya, setelah sampai di tempat tersebut, Kapolsek dan Anggota langsung menuju ke salah satu kamar di rumah tersebut dan menemukan atau menangkap tangan saudara H dan M yang ditengarai menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu beserta Barang Bukti (BB),"ungkapnya.
Adapun BB yang berhasil disita antara lain, satu buah klip sabu-sabu yang tersimpan di dalam kotak HP Vivo, satu buah korek gas warna merah, satu buah korek gas warna ungu dan ada pipetnya di atas, dua buah korek gas dalam keadaan rusak, satu buah korek api kayu yang isinya dua batang korek yang sudah terpakai, satu buah pilpet panjang, satu buah kayu yang di bungkus kertas rokok, satu buah pilpet pendek takaran warna putih, satu buah pilpet pendek warna putih-uji, satu buah kaca silinder yang berukuran 10 mm.
Selain itu, satu buah plastik klip dalam keadaan kosong, satu buah klip yang berisi Narkoba sabu-sabu, dua lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), satu buah tutup botol aqua yang sudah di bolongin dan pilpen di atasnya, satu botol bong, tujuh batang rokok surya, satu buah pisau kater warna biru, satu buah HP Nokia warna hitam, satu buah HP Samsung Duos warna silver.
"Itulah sejumlah BB yang berhasil kita amankan bersama dua terduga pelaku tersebut,"kata Kapolsek.
Lanjutnya, pada pukul 14.00 WITA, Kapolsek bersama anggota mengamankan kedua terduga pelaku beserta Barang Bukti (BB) ke Mako Polsek Bolo menggunakan mobil patroli. Kedua terduga pelaku H dan M, mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu tersebut, dari temannya H yang berada Dompu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah),"jelasnya.
"Kini kedua terduga, sudah dilimpahkan pada Sat-Narkoba Polres Bima untuk diproses lebih lanjut,"tutup Kapolsek. (Tim)