Hutan Sengketa Jadi Status Quo -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hutan Sengketa Jadi Status Quo

Friday, June 28, 2019

Kapolres Bima, AKBP. Bagus S.Wibowo, S.Ik
Bima, Bima Today.- Pada Jum'at ( 28/6) sekitar pukul 15.00 WITA,Kapolres Bima  AKBP. Bagus S. Wibowo S. Ik, mengundang perwakilan masyarakat Desa Tolotangga, Kecamatan Monta dan perwakilan dari Desa Parado Wane, Kecamatan Parado, guna membahas solusi penyelesaian masalah yang terjadi antara kedua desa tersebut di Aula Barak Dalmas.

"Permasalahan HTN di So Oi Kambu'u, berstatus quo yang tidak bisa dibuka oleh siapapun, baik warga Parado Wane maupun oleh lainnya,"jelas Kapolres melalui Kasubag Humasnya, IPTU. Hanafi pada Jum'at (28/6) kemarin.

Kapolres mengatakan, mengucapkan terima kasih banyak dan setinggi-tingginya atas kehadiran memenuhi undangan kami. Keberadaan kita di Aula Barak Dalmas Polres Bima ini, dalam rangka nembangun dan memperkokoh tali silaturahmi di antara kita, karena kita bersaudara,"tuturnya.

Dengan adanya selisih faham beberapa hari terakhir ini antara kedua Desa, sangat kita sesalkan yang mana kita masih satu suku dan desa bertetangga. "Saya bersama Dandim 1608/Bima berada disini, semata-mata untuk menyelesaikan masalah karena kami mempunyai tanggung jawab besar menjaga keamanan,"ucapnya.

Dalam membahas permasalahan ini,  tidak ada yang tensi di antara kita, dan kita cari solusi untuk pecahkan bersama,  jangan mau menang sendiri,  tunjukkan bukti-bukti dan jangan mementingkan diri sendiri sendir. "HTN tersebut, masuk status quo yang tidak bisa digarap oleh siapapun,"tandasnya yang dikutip Hanafi.

Dandim 1608/Bima, Letkol Inf. Bambang Kurnia Eka, mengatakan, saya sependapat apa yang telah disampaikan oleh Kapolres Bima. Jangan cari menang kalah tapi mencari solusi.

"Mari kita dengan kepala dingin  memberikan solusi untuk menyelesaikan masalah dan hindari isu dan provokatif yang tidak bertanggungjawab sehingga terjadi perpecahan,"harapnya.

Kepala BKPH TPMRW, Syaifulah, S.Hut, M.Si, secara tegas mengatakan, di lokasi tersebut keadaan hutan sudah parah atau hancur. Lahirnya Piagam Parado tahun 2006 untuk melindungi hutan kemiri.

"Lokasi yang menjadi masalah adalah HTN. Sehingga tidak boleh melakukan aktivitas dengan menanam tanaman dengan umur di bawah satu tahun, jadi saya sependapat dengan Kapolres yang menjadikan So Oi Kambu'u menjadi status quo,"pungkasnya.

Pertemuan tersebut, juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat Parado Wane 40 orang dan perwakilan masyarakat Tolotangga 30 orang. (BT01).