Dua Pelaku Ditangkap Karena Bawa Sabu-Sabu -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Pelaku Ditangkap Karena Bawa Sabu-Sabu

Wednesday, June 26, 2019

Tersangka M.
Bima, Bima Today.- Pada hari Selasa (25/6) sekitar pukul 20:00 WITA, Sat Resnarkoba Polres Bima menerima pelaku  dua orang terduga pelaku  penyalahgunaan Narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu dari  Kasubsektor Soromandi bersama anggota, sebagaimana diatur dalam UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dua terduga pelaku tersebut masing-masing M alias Dina, (47) tahun Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dengan H alias Ayu (34) tahun, Desa Rade, Kecematan Madapangga kab. Bima
Pekerjaan. Kedua pelaku ditangkap saat menaiki motornya dari pelabuham Bajo menuju pelabuhan Bima bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 pocket sabu-sabu dan uang tunai Rp 105. 000 ribu.

Selain itu, satu buah HP merk OPPO warna silver, satu buah HP merk SAMSUNG warna Hitam dan satu unit Sepeda Motor ( SPM) Vario warna hijau Kombinasi Putih. "Itulah BB yang diamankan oleh pihaknya terhadap dua pelaku,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya IPTU. Hanafi, pada Selasa (26/6).

Menurutnya, dasar informasi dari masyarakat, maka  anggota Subsektor  Soromandi yang dipimpin Kasubsektor IPDA. Sudarto, langsung melakukan pemantauan disekitar  pelabuhan Bajo. Karena dari informasi, bahwa M alias Dina akan melakukan transaksi pembelian Sabu di kelurahan Tanjung, Kota Bima yang selanjutnya membawa ke Kecamatan Bolo dengan menggunakan Kapal Boat dari Tanjung menuju dermaga Pelabuhan Bajo Kecamatan Soromandi .

Lanjutnya Hanafi, kemudian anggota menunggu beberapa saat dan melihat yang bersangkutan bersama temannya H alias Ayu yang baru sampai dipelabuhan Bajo yang dari arah pelabuhan Kota Bima. Setelah pelaku naik  motor bersama temannya, anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap M alias Dina dan H alias Ayu di temukan Narkotika yang diduga jenis sabu di SPM milik lelaki M alias Dina.

"Barang Bukti (BB) dan dua tersangka di bawa ke Mapolres Bima, untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.

Sambunya Hanafi, setelah dilakukan introgasi oleh anggota Sat ResNarkoba dari tersangka M alias Dina, didapat pengakuan bahwa dia membeli Sabu sabu tersebut dari  R yang berdomisili di kelurahan Tanjung Kota Bima.

Setelah mengetahui hal tersebut, Anggota Sat Resnarkoba yang dibackup oleh unit Patmor Sat Shabara melakukan pengembangan ke Kelurahan Tanjung Kota Bima di kediaman R. Saat itu, R tidak ada dirumahnya, kemudian tim melakukan penggeledahan terhadap rumah R dengan didampingi oleh Ketua RT 03, tapi tidak ditemukan BB,"ungkap Hanafi.

Masih kata Hanafi, pada Rabu (26 /6), dilakukan gelar perkara sehingga di simpulkan bahwa M alias Dina di tetapkan sebagai tersangka.

"Sedangkan H alias Ayu, tidak cukup bukti untuk di jadikan tersangka, berdasarkan Keterangan tersangka M alias Dina dan hasil test urine ( negatif),"pungkasnya. (BT01)