![]() |
Jamaludin. |
"Kalau penyetoran zakat di kabupaten banyak. Maka banyak pula pembagian pajak yang didapat karena yang disetorkan itu akan dikembalikan ke kecamatan sebesar 90 persen," ujar Jamaludin, saat dihubungi lewat selulernya, Ahad (19/5).
Dijelaskannya , besar zakat yang harus dibayarkan yakni Rp 25 ribu. Jika dibayar dengan beras, maka jumlahnya 2,5 kilo gram. Total zakat yang terkumpul akan disetorkan ke Kecamatan 20 persen, Kabupaten 50 persen dan untuk Desa sebanyak 30 persen.
"Untuk 50 persen zakat yang disetorkan ke Kabupaten, akan dikembalikan 90 persen yaitu untuk fakir miskin, sabilillah dan lainnya," ungkap dia.
Lanjutnya, tahun sebelumnya dari 90 persen zakat yang dikembalikan oleh pemerintah kabupaten, jika diuangkan besarnya Rp 120 juta lebih. Jumlah itu tergantung sungguh besar zakat yang kita setor ke Badan Amil Zakat (BAZ) Kabupaten.
"Kita berharap, warga membayar zakat pada UPZ- UPZ yang telah ditentukan oleh pemerintah. Sehingga ada peningkatan pembagian zakat yang didapat," tutup Jamaludin.(BE01)