![]() |
Tersangka. |
"Adapun tersangka adalah, Ardiansyah alias Dian (20) tahun pekerjaan petani RT
11 Desa Tambe, Kecamata Bolo, Kabupaten Bima," jelas Kapolse Bolo, IPDA. Nurdin, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5).
Lanjutnya, Tersangka dilakukan penahan atas adanya laporan Polisi Nomor : LP./ 114/ IV/ 2019 / NTB / Res. Bima/P. Bolo, pada tanggal 03 April 2019 atas nama korban Nuaini, S. Pd, warga Desa Kananga pada beberapa waktu lalu. Surat dari Kajari Bima Nomor : B- 2145 /P.2.14/Epp.1/05/2019 pada tanngal 22 Mei 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara Tersangka Ardiansyah alis Dian sudah lengkap P21,"jelasnya.
"Atas perbuatannya, A dikenakan pasal 363 KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandasnya. (BT01)