Polsek Bolo, Limpahkan Tersangka -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polsek Bolo, Limpahkan Tersangka

Thursday, May 23, 2019

Tersangka.
Bima, Bima Today.- Jajaran Polsek Bolo, melakukan pelimpahan Tersangka bersama Barang Bukti tahap II  yang mana sebelumnya Tersangka ditangkap di sawah watasan Dusun Kara pada Kamis (23/5) sekitar Pukul 12.00 WITA bertempat di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

"Adapun tersangka adalah, Ardiansyah alias Dian (20) tahun pekerjaan petani RT
11 Desa Tambe, Kecamata Bolo, Kabupaten Bima," jelas Kapolse Bolo, IPDA. Nurdin, saat dikonfirmasi pada Kamis (23/5).

Lanjutnya, Tersangka dilakukan penahan atas adanya laporan Polisi Nomor : LP./ 114/ IV/ 2019 / NTB / Res. Bima/P. Bolo, pada tanggal 03 April 2019 atas nama korban Nuaini, S. Pd, warga  Desa Kananga pada beberapa waktu lalu. Surat dari Kajari Bima Nomor : B-  2145  /P.2.14/Epp.1/05/2019 pada tanngal 22 Mei 2019 perihal pemberitahuan hasil penyidikan berkas perkara Tersangka Ardiansyah alis Dian sudah lengkap P21,"jelasnya.

"Atas perbuatannya, A dikenakan pasal 363  KUHP ayat 1 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara,"tandasnya. (BT01)