![]() |
Terduga pelaku judi Online |
Adapun Barang Bukti yang disita dari tangan terduga pelaku antara lain, dua buah buku rekapan, dua lembar kertas berisi rekapan, satu plastik sobekan kertas kecil sebagai tempat tulis nomor orang yang mau pasang, satu unit HP Xiaomi warna putih, uang hasil permainan judi togel online Rp 434.000, dua buah pulpen warna hitam.
"Itulah Barang Bukti (BB) yang berhasil kita sita di tangan terduga pelaku yang berinisial I,"ungkap Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya IPTU. Hanafi, pada Rabu (29/5).
Menurutnya, adanya kronologis kejadiannya, berawal dari informasi masyarakat tentang terjadinya tindak pidana 303 jenis Kupon Putih (Togel) online di Desa Rato, Kecamatan Bolo. Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,"jelasnya.
Lanjutnya, pada saat dilakukan penggerbekan, anggota menemukan pelaku sedang merekap kupon putih (Togel) dan langsung meringkus pelaku dan mengamankan barang bukti.
"Untuk selanjutnya, terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres Bima guna dilakukan proses lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01)