Polres Bima, Tangkap Terduga Pelaku Judi Online -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polres Bima, Tangkap Terduga Pelaku Judi Online

Wednesday, May 29, 2019

Terduga pelaku judi Online



Bima, Bima Today.- Jajaran Polres Bima, berhasil menangkap terduga pelaku judi togel online yang berinisial I (43) tahun warga Kampung Sigi, Desa Rato, Kecamatan Bolo, pada Senin (27/5) sekitar pukul 17: 00 WITA di teras rumahnya.

Adapun Barang Bukti yang disita dari tangan terduga pelaku antara lain,  dua buah buku rekapan, dua lembar kertas berisi rekapan, satu plastik sobekan kertas kecil sebagai tempat tulis nomor orang yang mau pasang, satu unit HP Xiaomi warna putih, uang hasil permainan judi togel online Rp 434.000, dua buah pulpen warna hitam.

"Itulah Barang Bukti (BB) yang berhasil kita sita di tangan terduga pelaku yang berinisial I,"ungkap Kapolres Bima, melalui Kasubag Humasnya IPTU. Hanafi, pada Rabu (29/5).

Menurutnya, adanya kronologis kejadiannya, berawal dari informasi  masyarakat tentang terjadinya tindak pidana 303 jenis Kupon Putih (Togel) online di Desa Rato, Kecamatan Bolo. Sehingga anggota langsung melakukan penyelidikan,"jelasnya.

Lanjutnya, pada saat dilakukan penggerbekan, anggota menemukan pelaku sedang merekap kupon putih (Togel) dan langsung meringkus  pelaku dan mengamankan barang bukti.
 
"Untuk selanjutnya, terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) di bawa ke Mapolres  Bima guna dilakukan proses lebih lanjut,"pungkasnya. (BT01)