![]() |
Agus Maulana S. Kep. |
Perihal hal tersebut, membuat Ketua Karang Taruna Desa Woro, Agus Maulana, S.Kep, angkat bicara. Kata dia, mengapa anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Desa pada tahun 2017 lalu, bisa dikembalikan dengan gampang oleh pengurus BUMDes dengan nilai yang kurang lagi,"tuturnya saat dikonfirmasi di rumah temannya di Desa Mpuri, pada Sabtu (18/5).
Mirisnya lagi, dana tersebut tidak dikelola oleh BUMDes, sehingga pada saat itu berujung dilaporkan oleh kades Asikin, kepada Polsek Madapangga. Informasi yang kita dengar, proses perbaikan kepengurusan itu sampai sembilan kali,"kata Agus.
"Pantas saja Pemerintah Desa (Pemdes) setempat diintervensi, ternyata ada konseptor 'rahasia' dibalik pengelolaan anggaran BuMDes 50 juta untuk BUMDes lama,"tudingnya.
Bahkan, Kades Woro, Asikin, menerbitkan SK pemecatan waktu itu terhadap pengurus BUMDes lama, maka dengan sendirinya dalam pengelolaan anggaran 50 juta tersebut, tidaķ diperbolehkan dan secara hukum sudah cacat," sorot Agus
Dikatakannya, setelah prosesi pengembalian dan penyerahan anggaran kepada BUMDes baru yang difasilitasi oleh Pemdes, pengembalian baru 35 juta. "Pertanyaannya, kemana sisanya karena 15 juta bukan uang yang sedikit dan itu uang negara,"herannya.
Ditempat terpisah, Ikraman, selaku bendahara BUMDes yang baru mengaku, telah menerima dana tersebut yaitu Rp 35 juta yang diserahkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) pascadikembalikan oleh penggurus lama, lantas bagaimana yang 15 juta sisanya,"dia menjawab dengan geleng kepala.
Sementara itu bendahara lama Runiyanti ditemui media ini di kediamanya, mengatakan, dana tersebut diterima pihaknya pada bulan (12/2017) lalu. Akibat adanya permasalahan kepengurusan, pengelolaan itu hanya dipakai dana sebesar Rp 15 juta saja. Sisa sudah dikembalikan pada Pemdes,"tampiknya.
"Pihaknya telah selesai urusan dengan dana tersebut, kalaupun ada yang mau dikroscek, sudah kembalikan kepada Pemerintah Desa,"tutupnya. (BT06)