![]() |
Devis Hukum dan Pegawasan KPU Bima, Wahyudiansyah, SH, MH. |
"KPU menerapkan sistem teknologi informasi dan setiap peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada 23 September 2018,"jelas Devisi Hukum dan Pengawasan, Wahyudiasnyah, saat dikonfirmasi dikantor Pemda Kabupaten Bima, pada Senin (1/4).
Dikatakanya, yang paling penting diperhatikan dan harus hati-hati, bukan hanya soal berapa besar dan dari mana dana kampanye berasal. Akan tetapi yang tak kalah penting adalah, kewajiban kapan dana kampanye itu harus dilaporkan.
"Sebab, selain sanksinya muncul karena persoalan sumber-sumber penerimaannya, tetapi juga soal ketepatan waktu pelaporannya.
LADK ini sudah selesai dan tidak ada partai di Kabupaten Bima yang tidak patuh,"tuturnya.
Bagi peserta Pemilu akan dikenakan sanksi keterlambatan pelaporan itu telah diatur dalam Pasal 338 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. "Namun, dalam aturan itu, sanksi hanya mengikat kepada peserta pemilu legislatif, bukan untuk pasangan Capres-Cawapres,"ucapnya.
KPU juga mengingatkan, agar peserta pemilu tidak lupa menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang sudah ditunjuk oleh KPU. Batas akhir laporan tersebut, harus disampaikam ke KAP pada 2 Mei 2019,"ujarnya.
Jika, melebihi batas waktu peserta Pemilu, akan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten dan Kota menjadi calon terpilih,"tegasnya.
Kursi Legislatif bagi calon yang terlambat menyerahkan LPPDK akan dibiarkan kosong. Karena, caleg dari partai tersebut tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih dengan kata lain tidak ada pengalihan kursi kepada peserta Pemilu lainnya,"tandasnya.
Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019, harus menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara vNegara ( LHKPN). Penyerahan dilakukan paling lambat tujuh hari setelah penetapan hasil Pemilu. Kalau melampui batas tersebut, maka Caleg terpilih dapat ditunda pelantikannya.
"Aturan penyerahan LHKPN itu telah dituangkan dalam Pasal 37 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu disebutkan bahwa, dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada Presiden, Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang dalam Negeri dan Gubernur,"pungkasnya. (BT01)