![]() |
terduga pemilik sabu |
"Barang Bukti (BB) yang didapat oleh pihak yaitu, satu bungkus klip yang diduga berisi sabu -sabu seberat 0, 48 gram, HP merk Nokia warna silver, satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu unit sepeda motor hinda sonic warna merah,"jelasnya Kapolres Kota Bima, melalui IPTU. Hasnun, pada Senin (I5/4).
Dijelaskannya, keberhasilan pihaknya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika. Selanjutnya, oleh team khusus yang dipimpin Bripka. El Arafik, mengumpulkan seluruh Anggota Team dan langsung menuju sekitar TKP untuk melakukan pemantauan sekitar TKP,"urainya.
Dikatakannya, setelah mendapat informasi bahwa terduga berada di dalam gang kemudian team langsung melakukan upaya paksa penangkapan di TKP. Pada saat team melakukan penangkapan terduga sempat membuang 1 poket plastik klip bening yang berisi serbuk kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu-sabu ke halaman rumah warga,"ungkapnya.
Lanjutnya, team kemudian melakukan introgasi awal dan terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut di buang kekanan tidak jauh dari tempat terduga tertangkap saat melarikan diri. "Tersangka mengakui bahwa dirinya membuang tidak jauh dari tempatnya berdiri,"jelas Hasnun.
Kata dia, setelah team mengamankan terduga, kemudian team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti sabu-sabu,"paparnya.
"Kemudian yang diduga pelaku dan Barang Bukti (BB) dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"tandas Hasnun. (BT01)