Pajak Desa Mpuri, Telah Dilunasi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pajak Desa Mpuri, Telah Dilunasi

Wednesday, April 10, 2019

Sekdes Mpuri, Ihwansyah, S.Pd.
Bima, Bima Today.- Usai di periksa BPKP-Perwakilan Provinsi NTB, terkait tunggakan pajak desa di wilayah Kecamatan Madapangga, sebanyak dua desa masuk data desa yang masih ada tunggakan pajak dana desa.

Salah satunya adalah Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, lalu bagaimana tanggapan Sekdes, Ihwansyah S.Pd.

Saat ditemui saat pelantikan Pj. pada Rabu (10/4) mengatakan, pada awalnya Desa Mpuri pada Maret lalu telah membayar. "Akan tetapi, tidak masuk pada data bulan Maret tersebut melainkan masuk pada 1 April,"jelasnya.

Dikatakannya, keterlambatan ini yang mengakibatkan Desa Mpuri Kecamatan Madapangga masuk pada data BPKP perwakilan Propinsi sebagai desa yang masih memiliki Tunggakan Pajak Dana Desa senilai Rp 31 juta,"ujarnya. 

Pada saat pemeriksaan Senin (08/04) kemarin, juga dikomplin pihaknya estimasi Pajak Dana Desa yang muncul 50 juta. "Tapi, pemerintah desa membayar sesuai angka pajak yang ada yakni 31 juta,"jelasnya. (BT06)