![]() |
Sekdes Mpuri, Ihwansyah, S.Pd. |
Salah satunya adalah Desa Mpuri Kecamatan Madapangga, lalu bagaimana tanggapan Sekdes, Ihwansyah S.Pd.
Saat ditemui saat pelantikan Pj. pada Rabu (10/4) mengatakan, pada awalnya Desa Mpuri pada Maret lalu telah membayar. "Akan tetapi, tidak masuk pada data bulan Maret tersebut melainkan masuk pada 1 April,"jelasnya.
Dikatakannya, keterlambatan ini yang mengakibatkan Desa Mpuri Kecamatan Madapangga masuk pada data BPKP perwakilan Propinsi sebagai desa yang masih memiliki Tunggakan Pajak Dana Desa senilai Rp 31 juta,"ujarnya.
Pada saat pemeriksaan Senin (08/04) kemarin, juga dikomplin pihaknya estimasi Pajak Dana Desa yang muncul 50 juta. "Tapi, pemerintah desa membayar sesuai angka pajak yang ada yakni 31 juta,"jelasnya. (BT06)