![]() |
Syahrul. |
"Kita di BKD dan Diklat Kabupaten Bima, telah menerima surat terhadap lima orang ASN yang diberhentikan gajinya saat ini merupakan nama-nama yang diterbitkan oleh BKN,"jelas Syahrul yang dicegat Wartawan usai melalakukan rapat dengan beberapa pejabat OPD lain di kantor Bupati Bima, Senin, (1/4).
Dijelaskannya, lima PNS yang diberhentikan gajinya tersebut merupakan nama-nama yang diberikan oleh BKN dalam suratnya kepada Pemkab Bima antara lain, H.R dkk, mantan kepala BPMDes Kabupaten Bima yang pernah divonis dalam kasus perkara pengadaan baju BBGRM. Ke lima nama PNS dari BKN tersebut, sudah inkrah kasus hukumnya dan telah menjalani vonis atau hukuman sesuai dengan putusan pengadilan,"tuturnya.
Dikatakannya, dalam hubungannya dengan keberadaan para PNS lainnya, pihaknya sudah mengajukan surat ke lembaga hukum terkait, agar bisa mendapatkan salinan putusan pengadilan atas kasus korupsi yang sudah dijalani oleh PNS di Pemkab Bima dan masih aktif keberadaannya sekarang.
Kata dia, mantan narapidana kasus korupsi yang sudah diingkrah putusan hukumnya dan masih belum dipegang salinan putusannya sebagai dasar pemberhentian gaji dan tindakan sanksi lainnya,"teragnya
"Sisa para PNS yang sudah menjadi Napi korupsi, saat ini kami masih tunggu surat dari lembaga hukum supaya ada salinan putusan yang kita pegang. Kita minta arsipnya di Pengadilan atau Kejaksaan dan belum diberikan sampai sekarang, karena mungkin kasus-kasusnya sudah lama,"ujarnya.
Ia menegaskan, untuk memastikan sanksi dan penindakan sebagaimana yang diamanatkan dalam SKB 3 Mentri merupakan atensi yang tetap dilakukan oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bima,
"Hal ini, tetap menjadi atensi khusus untuk dilakukan penindakan atas keberadaan PNS korupsi. Karena, selain perintah atasan dan sudah jelas aturan yang mengaturnya,"tutupnya. (BT01)