Dua Pelaku "Gasak" Uang Korban -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua Pelaku "Gasak" Uang Korban

Tuesday, April 2, 2019

Terduga Pelaku
Bima, Bima Today.- Dia pelaku masing -masing MR (21) Tahun RT 10 RW 01 Warga Desa Ngali Kecamatan Belo bersama D (19) tahun petani warga Rt 11 Rw 05 Desa Ngali Kecamatan Belo, diduga melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) terhadap korban St. Hawa (19) seorang mahasiswa warga RT 11, RW 05 Desa Renda Kecamatan Belo, pada Selasa (02/4) sekitar pukul 18: 00 WITA kemarin.

"Dua orang pelaku, melakukan Curas di jalan Karumbu-Tente tepatnya di perbatan Cenggu Kecamatan Belo dan menggasak uang korban Rp 3 juta,"jelas Kapolres Bima, melalui Kasubag Humas, IPTU. Hanafi, pada Selasa (02/4) kemarin.

Dikatakannya, adapun Kronologis kejadian yaitu, korban bersama temanya sebagi saksi mengendarai sepeda motor datang dari arah Desa Cenggu menuju rumahnya di Desa Renda. Setelah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datang kedua pelaku mengejar atau mengikuti  dari arah belakang dengan menggunakan sepeda motor  Honda  Beat warna putih.

Lanjutnya, setelah itu, kemudian pelaku mendekati sepeda motor korban lalu pelaku yang bernama MR, mengambil handpone milik korban yang disimpan dibox bagasi depan bagian kiri. "Pelaku mengambil handpone milik korban "tuturnya.

Menurutnya, setelah berhasil mengambil handpone, kedua pelaku lari menuju Desa Renda. Namun korban, tetap berusaha mengejar sambil berteriak maling.  Ditengah perjalanan dijalan lintas Desa Renda, tepatnya di Dusun Telaga Renda, akhirnya pelaku jatuh dari sepeda motor karena tidak bisa mengendalikan laju sepeda motornya,"terang.

"Pada saat pelaku jatuh, kemudian datang warga Desa Renda, untuk mengamankan dan menangkap pelaku dan di bawa ke Kantor Polsek Belo, untuk diproses secara hukum,"paparnya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan 1  Unit HP Samsung Note 3 warna putih, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih, 1 buah pisau jenis belati. Itulah BB yang berhasil diamankan,"tutrnya

"Dan atas kejadian tersebut korban, menderita kerugian sebesar Rp 3 juta,"pungkas Hanifi. (BT01)