![]() |
Tiga Terduga Pelaku |
Tiga orang tersebut antara lain, RF (35) Tahun RT 10 RW 05 Dusun Pela Desa Pela, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, IS (34) warga RT 05 RW 03 Dusun Naru Barat, Desa Naru Barat, Kecamatan Sape Kabupaten Bima dan AS (23) tahun Warga RT 08 RW 04 Dusun Pantai Paju Desa Soro, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
"Ketiga orang pelaku diringkus oleh pihak di Desa Pesa,"jelas Kapolres Kota Bima AKBP. Erwin Ardiansyah S.IK MH melalui Kasubag Humas IPTU. Hasnun, Sabtu (9/3).
Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita oleh pihaknya yaitu 1 Lembar plastik klip diduga berisi sabu-sabu dengan Netto : 0, 80 gram, 1 buah plastik klip kosong 1 buah Korek Api gas 1 buah isolasi hitam 1 buah Dompet 3 buah HP, 1 buah ATM BNI, 1 buah KTP atas nama AS. "Itulah sejumlah BB dari tangan pelaku yang berhasil kami amankan,"jelas Hasnun.
Dikatakannya, kronologis kejadiannya berawal dari informasi masyarakat bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat pesta dan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. "Mendapat informasi tersebut, Kasat Narkoba melalui tim Opsnal Sat Resmarkoba yang dipimpin langsung Kanit BRIPKA Abdul Hafid dan di backup Desa Pela langsung menuju TKP dan langsung melakukan pemantuan,"kisahnya.
Lanjutnya, setelah mendapat informasi bahwa, para terduga sedang berada di dalam rumah yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkotika dan tim langsung melakukan upaya paksa masuk ke dalam rumah TKP tersebut dan benar ditemukan ketiga terduga,"terangnya.
Kata Hasnun, kemudian tim memanggil Ketua RT setempat, untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, benar ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu,"ungkapnya.
"Para terduga dan barang bukti, dibawa ke Kantor Sat Resnarkiba Polres Bima Kota, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,"tutupnya. (BT01)