Tiga Warga Kembalikan Serifikat Tanah -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tiga Warga Kembalikan Serifikat Tanah

Thursday, March 28, 2019


Salah Seorang Yang Mengembalikan Setifikat yaitu, Muslim.
Bima, Bima Today.- Tiga warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo mengembalikan sertifikat tanah saat kegiatan sosialisasi konsolidasi tanah di desa setempat, Kamis (28/3). Tiga warga tersebut atas nama M. Khardi, Rinda Aryani dan Sa'iba. Tiga warga tersebut, mengambalikan sertifikat atas nama masing masing.

Pengembalian sertifikat tersebut, dilakukan warga lantaran program LC di desa setempat merugikan pemilik lahan karena selain tanah warga bergeser jauh dari lokasi awal.Bahkan, tanah mereka sudah disertifikat oleh oknum oknum perangkat desa, itulah yang menjadi dasar hukum warga menolak sekaligus mengembalikan sertifikat.

"Kita menolak program LC, sekaligus mengembalikan sertifikat. Karena dinilai dan diduga ada azas yang dilanggar," ujar Sa'iba di kantor Desa Rasabou, Kamis (28/3).

Kata dia, kita tidak mau tahu bahwa sertifikat tersebut dibawa oleh pihak BPN maupun pihak manapun. Yang jelas kita sudah serahkan dihadapan umum yakni saat acara sosialisasi dan konsolidasi, kita terima sertifikat di desa, tentunya  dikembalikan di desa pula," tuturnya.

Warga lain yang kembalikan sertifikat, M. Khardi, sebenarnya kita terima pemotongan 20 persen tanah untuk fasilitas umum. Namun, setelah terbit sertifikat muncul nama oknum tertentu padahal tidak memiliki lahan.

"Kita menduga ada konspirasi terkait program LC dijanjikan pemotongan 20 persen untuk fasilitas umum, namun setelah terbitnya sertifikat, kok nama orang yang tidak memiliki lahan memiliki sertifikat, Terkait masalah LC, warga sudah sepakat menolak secera tegas, karena tidak banyak kejanggalan yang muncul.Tidak ada toleransi, kita menolak program LC karena merugikan masyarakat,"tudingnya.

Sementara itu, salah satu aparatur Pemdes Rasabou, Muslim H. Awahab, selaku yang menerima sertifikat, akan menyerahkan sertifikat pada atasannya."Saya akan sampaikan sertifikat pada ke atasan dengan jumlah sebanyak tiga persil,"ujar Muslim.

Lanjut dia, sebenarnya warga mengembalikan langsung ke pihak pemerintah atas yakni BPN Kabupaten Bima. Karena pihak BPN tidak berani mengambil kebijakan, terpaksa sertifikat kita amankan dulu,"harap Muslim.

Pj Kades Rasabou, Jamaludin mengatakan, menyusul kejadian tersebut, pihaknya akan membentuk forum untuk mencari solusi lebih lanjut. Setelah itu, kata Pj Kades, pihaknya akan memanggil seluruh warga yang tercakup dalam program LC.

"Secepatnya kita akan bentuk forum, lalu melakukan rapat untuk mencari solusi terbaik yang akan dilakukan," aku Pj Kades.(BT01)