![]() |
Terduga Pemilik Miras. |
Kapolsek Woha, IPTU. Edy Prayitno, melalui Kasubag Humas Polres Bima Kabupaten, IPTU. Hanafi mengatakan, pihak Polsek Woha berhasil mengamankan berupa satu unit mobil jenis Kijang LGX Nopol EA 1845 SZ warna biru metalik yang dikemudikan oleh Herman (38) tahun, RT 007 RW 002 Kelurahan Na'e Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima,"jelasnya.
"Mobil yang diamankan, karena diketahui membawa miras jenis Bir Bintang sebanyak 30 dus atau 360 botol milik warga asal Kota Bima yang berinisial N (59) tahun, RT 010 RW 004 Kelurahan Rabangodu Selatan, Kecamatan Raba Kota Bima,"ungkapnya.
Dijelaskannya, kronologis kejadiannya, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan mini bus jenis kijang LGX yang akan melewati wilayah Kecamatan Woha dengan membawa Miras. Setelah mendapat informasi tersebut, disikapi oleh Kapolsek Woha dan mengumpulkan anggotanya dan dilanjutkan dengan melakukan penghadangan terhadap mobil yang di maksud,"jelasnya.
Masih kata Hanafi, setelah berhasil dihadang, kemudian dilakukan pemeriksaan telah ditemukan 30 dus miras jenis Bir Bintang didalam mobil yang langsung diamankan. Selanjutnya mobil beserta penumpang dibawa ke mako Polsek Woha guna dimintai keterangan,"ujarnya.
Menurutnya, berdasarkan keterangan dari sdra N, bahwa Bir Bintang tersebut dibeli di Lakey Kecamatan Hu'u Kabupaten Dompu. Kemudian pemilik miras beserta barang bukti (BB) dibawa ke Sat Narkoba Polres Bima guna kepentingan proses lebih lanjut,"terangnya.
Jajaran Polres Bima, tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran miras. "Terima Kasih banyak kepada warga masyarakat yang berkontribusi dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Sehingga pihak berhasil mengamankan Minuman keras jenis Bir sebanyak 360 botol tersebut,"pungkasnya. (BT01)