![]() |
Terduga Pelaku AF. |
"Pelaku AF, ditangkap di RT 14 desa setempat,"jelas Kapolsek Bolo, AKP .Muhtar S.Sos, sesaat setelah penangkapan.
Diejaskannya, kronologis penangkapan yang bersangkutan sekitar pukul 09.00 WITA, Kapolsek Woha, IPTU. Edy Prayitno, bersama anggotanya meminta bantuan kepada Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, ingin melakukan penangkapan terhadap warga Dadibou Kecamatan Woha yang berinisial P, terduga pelaku Curanmor yang sering nginap dirumah AF,"jelasnya.
Menurutnya, sekitar pukul 10.00 WITA Kapolsek Bolo bersama Kapolsek Woha, memimpin anggota melakukan penangkapan terhadap P warga Dadibou, Kecamatan Woha. "Namun, pada saat pengerebekan di kediaman AF, bahwa P tidak ada,"terangnya.
Lanjutnya, sehingga AF alias Tibo memegang 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe yang berisi sabu-sabu sehingga anggota gabungan Polsek Woha dan Polsek Bolo melakukan penggeledahan terhadap AF alias Tibo dan ditemukan Barang Bukti (BB) sebagai berikut, Uang Tunai Rp 1.650.000, 5 poket sabu, 2 buah pipet kaca, 5 buah sedotan
3 buah jarum, 1 satu bong, 1 buah dompet, 1 buah tas pinggang warna coklat, 1 buah kotak rokok Dji Sam Soe, 8 buah sedotan, 3 unit HP 2 samsung lipat, 1 samsung DUOS, 2 buah gunting,;7 buah korek gas, KTP dan SIM atas nama AF.
"Itulah sejumlah BB yang kita sita di kediamannya AF," terang Kapolsek.
Kini AF, diamankan di Mapolsek Bolo sekitar pukul 10.30 WITA dan menghubungi unit Narkoba untuk di proses sesuai hukum yang berlaku di NKRI,"tutupnya. (BT01)