Polres Bima, Menciduk Pengedar Narkoba -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Polres Bima, Menciduk Pengedar Narkoba

Saturday, March 2, 2019

BB yang disita Polisi
Bima, Today.-  Kepolisian Resor (Polres) Bima Kabupaten berhasil menciduk yang diduga pengedar Narkoba terhadap dua orang pelaku masing - masing berinisial HN (18) tahun dengan berinisial A di Desa Panda, Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima pada Sabtu (02/3) sekitar pukul 15: 30 WITA.

"Keduanya adalah warga Desa Samili, Kecamatan Woha,"jelas Kapolres Bima, AKBP. Bagus S Wibowo, S.Ik

Dijelaskannya, dalam penangkapan tersebut, di amankan juga barang bukti dari tersangka  inisiak HN antara lain, 3 Poket Besar Kristal putih yang di duga Narkotika Jenis Sabu- sabu, 1 Buah Korek Api, 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild 16 berisi 4 batang rokok, 1 Handphone OPPO warna Hitam 1 Handphone NOKIA warna Hitam
Uang Rp.  703.000.

Sementara dari tersangka Inisal A di amankan juga barang bukti betupa 1 kaca Silinder, 1 Buah korek Api 1 Handphone merk Samsung warna Biru, 1 Bungkus Rokok sampoerna kecil berisi 2 Batang, Uang Rp.  50.000, 1 Motor Vario Warna Hitam Plat Merah dengan Nomor Polisi EA 2295 YY (Motor Dinas),"ungkap Kapolres.

Kronologis kejadian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba, bahwa akan ada 2 orang yang berdomisili di Desa Samili Kecamatan Woha dengan ciri-ciri memakai motor VARIO warna Hitam plat merah dengan nomor polisi EA 2295 YY,"jelasnya.

"Dari dua pelaku tersebut, yang dengan ciri-ciri pengendara di depan memakai baju warna biru dan yang di belakang memakai jaket warna biru putih yang akan melakukan transaksi Narkotika Jenis Sabu -sabu di Wilayah  Kota Bima,"kisahnya.

Merujuk dari hasil keterangan masyararakat tersebut, tim  melakukan pemantauan di dua tempat yaitu di sekitaran  Kota Bima  dan sekitaran Desa  Panda tepatnya di jalan baru Panda. "Setelah beberapa jam melakukan pemantauan, tim kemudian melihat motor dan pengendara dengan ciri-ciri yang disebut diatas dan tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan motor tersebut di dekat  SPBU  Desa Panda  tepatnya di Rt 08 RW 02,"sebutnya.

Tim kemudian melakukan penggeledahan dan  berhasil menemukan Barang Bukti tersebut diatas. Keduanya Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti di bawa ke Mapolres Bima guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,"urainya.
  
Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah  berperankan aktif memberikan informasih kepada Polri terkait pengedaran Narkoba dan Polres Bima tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras dan Narkoba di wilayah hukum Polres Bima
   
Kapolres,  memberikan himbauan  kepada seluruh lapisan masyarakat agar jauhi dengan Narkoba. Mengajak masyarakat untuk bersama sama memberantas peredaran Miras dan Narkoba di daerah  Bima yang kita cintai ini.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan keduanya dijerat UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal empat tahu penjara,"tuturnya. (BT01)