![]() |
BB Yang Disita Oleh Pihak Polisi. |
"Yang diduga memiliki sabu-sabu adalah, N (35) tahun warga RT05 RW 02 Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, pada, Jum'at (8/3) sekitar pukul 15 : 00 WITA kemarin,"jelas Kapolres Bima Kota, AKBP Erwin Ardiansyah S.IK MH melalui Kasubag Humas IPTU. Hasnun, Sabtu (9/3).
Dijelaskannya, yang diduga sebagai pemilik sabu-sabu golongan satu, bukan tanaman ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota yang sebelumnya di tangkap oleh Tim Resmob Satbrimobda NTB pada hari Jum’at ( 8/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
"Selain N, juga telah diciduk NS alias Aco (40 ) RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Sehingga dua orang yang ditangkap oleh Sat Resnarkoba kemarin,"ungkapnya.
Dikatakannya, sejumlah Barang Bukti (BB) antara lainnya, 1 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu Netto 0,34 gram, Uang tunai Rp. 5.600.000 dalam dompet plus Rp 831.000 didalam tas. "Selain itu, 1 unit Hp opo warna hitam, Samsung senter warna putih, 1 buah dompet 1 buah tas 1 buah HP samsung warna putih dihadapan tiga orang saksi.
Menurutnya, kronologis kejadiannya, pada pukul 15.00 WITA Tim Resmob yang dipimpin oleh Bripka Ardibaron Bayuseno, melakukan upaya penangkapan terhadap N bertempat di gang RT 05 RW 02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima. Setelah itu, dilakukan penggeledahan terhadap tas yang dibawa N ditemukan barang berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu,"jelasnya.
Lanjut Kasubag Humas, setelah menggeledah N, saat itu dirumah tersebut ada suami yang bersangkutan atas nama NS alias Aco, namun tidak ditemukan barang-barang yang berhubungan dengan Narkotika,"tandasnya`
"Kemudian, petugas langsung membawa N dan NS alias Aco, ke Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,"tutupnya. (BT01)