![]() |
Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar S,Sos. |
"Kami akan telusuri, sudah kami baca berita tentang itu," ujar Kapolsek Bolo AKP Muhtar HI, Sabtu (2/3).
Kata dia, dengan alasan apapun, pembelian mobil yang tidak punya surat-surat tidak dibenarkan, apalagi menggunakan uang negara. "Tidak dibenarkan, karena itu mobil tidak punya surat-surat," katanya.
Kapolsek menjelaskan, jika setelah dilakukan penelusuran mobil tersebut merupakan mobil hasil curian, maka sekolah setempat bisa diduga sebagai penadah hasil curian.
"Makanya kami akan telusuri mobil tersebut dibeli di mana," jelasnya.
Ia melanjutkan, dan jika terbukti sebagai penadah. Maka akan dikenakan pasal 480 Dengan hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Ditanya apakah bisa diproses tanpa ada yang melaporkan? Kapolsek menjelaskan penusuran bisa saja dilakukan meskipun tidak ada yang melapor.
"Dengan adanya informasi dan pemberitaan, polisi tetap bisa menelusuri mobil itu,"pungkasnya. (BT01)