PNS Jangan Terima Gaji Double -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

PNS Jangan Terima Gaji Double

Sunday, March 10, 2019

Kepala BKD Kabupaten Bima, Syahrul, S. Sos
Bima, Bima Today.- Pegawai Negeri Sipil (PNS) tak boleh terima gaji double yang bersumber dari anggaran negara atau daerah. Sebab, penerima gaji seperti itu merupakan pelanggaran.

Kepala BKD Kabupaten Bima, Drs Syahrul menyampaikan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah diatur gaji yang mereka terima berdasarkan golongan. "Namun, apabila mereka harus terima gaji lagi diluar dari statusnya tersebut jelas melanggar,"jelasnya.

Seperti, mereka berstatus PNS yang ditempatkan menjadi Penjabat Kepala Desa atau Kepala Desa (Kades). "Status PNS mereka tak hilang meski mereka memegang jabatan lain. Asalkan mereka tak boleh menerima gaji double dari dua jabatan tersebut," ujarnya Sabtu (9/3) kemarin.

Dijelaskannya, kalaupun ada Kepala Desa yang berstatus PNS, mereka berhak memilih gaji tersebut. Apakah mereka mau terima gaji PNS atau Kepala Desa-nya.

Akan tetapi, kalau sampai mereka terima gaji masing-masing dari jabatan itu tak dibenarkan dan melanggar.

"Kalau ada yang terima gaji seperti ini jelas melanggar, dan harus mengembalikan uang negara tersebut," pungkasnya. (BT01)