![]() |
Kantor Desa Leu Disegel Olah warga. |
"Kami terpaksa melakukan penyegelan kantor desa. Karena pihak Bumdes bersama aparatur pemerintah desa, tidak bisa memberikan klarifikasi terhadap masalah Bumdes,"jelasnya Sofian Juiansah.
Dijelaskannya, dalam akselarasi unsur keperintahan Desa Leu dan tataran dinas-dinas di Kabupaten, terindikasi adanya penyimpangan ada dugaan praktek Kolusi, Korupsi Dan Nepotisme (KKN),"tudingnya.
Dikatakannya, carut marut penjelamaan tata tertib administrasi pada suatu organisasi kepemerintah yang telah diedarkan oleh pemerintah Kabupaten Bima oleh Badan Pembantu Permusayuwaratan Desa (BPD) Desa Leu Nomor : 004 /A.1/ BPD Leu/13.19/II/2019 tentang Musyauwarah Desa (Musdes) dan peremajaan Bumdes Landoli Desa Leu, sesungguhnya penuh syarat-syarat pemancungan demokrasi dan dinilai ada kesengajan pembohongan publik,"ungkapnya.
Katanya, dalam kaidah beroraginasi dimanapun diatas muka bumi ini, mestinya dianuti tanpa meyimpang dari unsur- unsur kelembagaan yang tersistim tanpa melanggar hal -hal dari koridor, prosedur dan mekanisme keorganisasian. "Sebagaimana Permendagri Nomor 20 tahun 2018, tentang laporan akhirnya masa jabatan, laporan akhir tahun dan laporan keterangan akhir tahun,"ucapnya.
Artinya, apa yang tertuang dalam Permendagri tahun 2018 di atas sesungguhnya wajib di adakan pembentukan panitia persiapan pemilihan, laporan pertanggungjawaban pengurus dihadapan pemrintas desa, Badan Permuyauwaratan desa dan tujuh orang tim pengawas Bumdes itu sendiri.
"Apabila tuntutan kami ini tidak diindahkan, maka kami akan tetap melakukan aksi demo. Karena pihak Bumdes tidak nongol dan akhirnya pada pukul 10:30 WITA massa aksi melakukan penyegelan kantor desa setempat,"tutupnya.
Pj. Kades Leu, Iriyanto, mengatakan , sampai saat ini belum terima LPJ Bumdes. "Musrenbang belum dilakukan juga,"tandasnya.BT01)