![]() |
Dua terduga Pengeboman Ikan. |
"Adapun dua terduga pelaku yaitu, MT (45) tahun, warga Dusun Dorowila Desa Punti Kecamatan Soromandi dengan M (42) tahun, warga Dorombubu Desa Punti sekitar pukul 10:00 WITA,"jelas Kapolres Bima, melalui Humas, IPTU. Hanafi, pada Kamis (28/3).
Dijelaskanya, kronologis kejadianya yaitu, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya pengeboman ikan yang meresahkan di wilayah Kecamatan, Soromandi, kemudian Polsubsektor dan anggota bekerjasama dengan Sat Pol Airud Polres Bima langsung menuju TKP yaitu diperairan Desa Punti.
"Saat tiba di TKP, kedua terduga pelaku sedang melakukan pengeboman ikan yang langsung diamankan petugas,"ujarnya.
Dari tangan kedua terduga pelaku, telah diamankan Barang Bukti (BB) diantaranya 2 buah botol bom ikan, 2 biji sumbu bom, 1 buah korek api, 2 kacamata selam, 2 buah jaring serok, 1 plastik ikan, 2 buah HP merk samsung dan nokia, 1 buah tas berwarna hitam. "Itulah BB yang disita dari tangan dua orang terduga pelaku,"jelasnya.
Lanjutnya, setelah diamankan kedua terduga pelaku, langsung dibawa ke Polsubsektor Soromandi kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Donggo dan Sat Pol Air. "Dan selanjutnya kedua pelaku akan diserahkan ke Polres Bima untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.(BT01)