![]() |
Foto Anggota Polsek Bolo saat menyita sejumlah BB. |
Sebanyak lima dus obat pertanian jenis cornelia serta beberapa jenis obat-obatan lainnya berhasil diembat oleh para terduga pelaku. Akibatnya, korban mengalami kerugian materi senilai sekitar Rp 100 juta karena rumah korban sudah lima kemalingan.
Para terduga pelakupun sudah diketahui oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Bolo bahkan sudah diamankan. "Kami sudah mengamankan empat terduga pelaku,"aku Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, pada Sabtu (29/12)
Adapun identitas terduga pelaku antara lain, AF (38) tahun warga Desa Tumpu, AH (28) tahun warga Desa Kananga, FM (33) tahun warga Desa Tumpu, UM (37) tahun warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo yang kini sudah diamankan bersama Barang Bukti (BB) delapan kotak obat-obatan Cornelia,"sebutnya.
"Untuk terduga UM, sempat melarikan diri ke Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, namun telah berhasil diciduk pada Sabtu (29/12) sekitar pukul 15:40 WITA dan telah digelandang ke Mako Polsek Bolo,"ungkapnya.
Kata Kapolsek, awal diketahui sejumlah barang miliknya itu hilang berawal dari korban menuju ke tempat penyimpanan obat-obatan yaitu di rumahnya yang berlokasi di RT 11 pada Rabu (26/12) sekitar pukul 09:00 WITA.
Namum sesampai di rumahnya tersebut, korban melihat bahwa ada yang janggal seperti jendela rumah telah terbuka kemudian melihat keberadaan obat-obatan sudah berkurang dari tempat yang biasa di simpan,"kisahnya.
Korban mengaku bahwa obat-obatan yang hilang sekitar lima dus obat pertanian merek COMBITOX, LANDEP. "Itulah kronologis awal diketahui hilangnya sejumlah obat-obatan milik korban,"terang Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, kemalingan di rumah korban bukan kali pertama tapi sudah lima kali. "Rumah saya sudah lima kali dengan ini kemalingan dengan jumlah kerugian sekitar Rp 100 juta,"aku korban yang dikutip Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, pada Kamis (27/12) sekitar pukul16.00 WITA, korban datang di Polsek Bolo melaporkan bahwa ada warga Desa Tumpu yang menjual murah obat-obatan pertanian sehingga anggota piket SPKT III yang dipimpin oleh BRIPKA Suhendra, langsung turun di lapangan melakukan penggeledahan kediaman terduga AF dan berhasil mengamankan BB tersebut dengan dua terduga pelaku asal desa setempat,"jelasnya
Sekitar pukul 17.10 WITA, kata Kapolsek lagi, anggota Polsek Bolo yang dipimpin oleh Kanit Reskrim BRIGADIR Rusdin, kembali melakukan penggeledahan kediaman AH dan mencari beberapa barang bukti lainnya, tapi tidak dan
sekitat pukul 21.30 WITA dilakukan penjemputan sdra FM,"paparnya
"Keempat terduga pelaku sudah ditahan sekaligus telah ditetapkan sebagai Tersangka (TSK) dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara,"pungkasnya. (BT 01)