Foto Kapolek Tambora, IPDA. Nurdin. |
Bima, Bima Today.- Terkait dengan terbakarnya rumah A. Rais Yasin, salah seorang warga Desa Oi Katupa, Kecamatan Tambora, hingga rata dengan tanah pascapilkades beberapa hari lalu, rupanya korban tidak tidak mau melaporkan secara resmi untuk diproses secara hukum.
"Korban tidak mau melaporkan secara resmi untuk diproses secara hukum terkait kebakaran rumahnya," tegas Kapolsek Tambora, IPDA. Nurdin, saat sikonfirmasi oleh wartawan media ini Kamis (27/12/2018).
Kata Kapolsek, sebagai bukti bahwa A. Rais, tidak ingin melaporkan secara resmi atas kebakaran rumahnya pada kita Polsek Tambora, korban telah membuatkan surat pernyataan secara tertulis dihadapan sejumlah saksi,"jelasnya.
"Karena korban tidak mau melaporkan secara resmi, maka kita selaku jajaran yang ada di Polsek Tambora, tidak bisa melalukan penyidikan lebih lanjut dibalik kebakaran rumah korban tersebut,"ujar Kapolsek.
Lanjutnya, yang terbakar kemarin bukan rumah, tetapi hanya pondok kecil saja yang dekat dengan sawah dan pondok tersebut adalah milik A. Rais yang merupakan paman dari Kades terpilih Syafrin. "Bukan rumah, tapi hanya pondok,"tegas Kapolsek lagi.
"Yang jelas, korban tidak mau melaporkan secara resmi atas kebakaran pondoknya tersebut dan korban telah membuat pernyataan resmi,"pungkas Kapolsek.
Sebagaima diberitakan sebelumnya, terbakarnya pondok A. Rais terjadi pada Jum'at (21/12) sekitar pukul 02.00 WITA dini hari pascapelaksanaan Pilkades beberaoa hari lalu. (BT03)