Foto Kades Oi Saro, Adnan. |
"Saya tegaskan, tidak ada biaya ganti rugi atas lahan untuk pembukaan jalan tani,"ujar Adnan, saat dikonformasi oleh awak media ini di lokasi pelaksanaan Pilkades Oi Katupa, Kecamatan Tambora, pada Kamis (20/12).
Kata Adnan, sebagaimana yang dikatakan oleh Sukran, bahwa ada biaya ganti rugi dibalik pembukaan jalan tani di RT 08 RW O4 Dusun Pandang Wangi, Desa Oi Saro, Kecamatan Sanggar, itu tidak benar,"bantahnya.
Sebab, sebelum pembukaan jalan tani di lokasi tersebut, Sukran selaku pemilik lahan telah menghibahkannya. "Lahannya sudah dihibahkan oleh Sukran, kok mau minta ganti rugi,"heranya.
Disinggung apakah anggaran untuk pembukaan jalan tani sebesar Rp 190 juta yang bersumber dari ADD sudah cair atau bagaimana, kata Kades, anggarannya belum cair,"jawabnya.
"Yang jelas, dalam pembukaan jalan tani di lokasi tersebut, tidak ada biaya pembebasan lahan karena sebelumnya sudah dihibahkan oleh Sukran selaku pemilik lahan,"pungkas Kades.
Sementara itu, pemilik lahan, Sukran, mengatakan, sebelum jalan tani mulai dikerjakan, antara dirinya dengan pihak pemerintah desa sudah ada kesepekatan yaitu akan diberikan biaya ganti rugi sehingga mau menghibahkan lahannya untuk pembukaan jalan tani saat itu.
"Dulu dirinya mau hibahkan lahan untuk jalan tani tapi dengan catatan ada biaya ganti ruginya yang saat itu diamini oleh Pemdes Oi Saro,"aku Sukran.
Jika, tidak ada biaya ganti rugi, maka dirinya akan melakukan kaveling,"ancamnya saat dikonfirmasi oleh wartawan media ini pada Selasa (18/12) kemarin. (BT03)