Foto Korban yang Dibogem Amran Abdullah. |
"Tempat Kejadian Perkara (TKP) tindak pidana penganiayaan tersebut terjadi di RT 08 Dusun Rasanggaro Desa Timu, Kecamatan Bolo, di rumah terduga pelaku sendiri,"jelas Kapolsek Bolo, AKP. Muhtar, S.Sos, pada Minggu (30/12).
Kata Kapolsek, berdasarkan keterangan dari korban sendiri berikut sejumlah saksi yang ada, kronologis kejadian tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terduga pelaku tersebut berawal dari saudara A. Wahab yang diperintahkan oleh pelaku guna memanggil korban ke rumahnya untuk membahas calon Legislatif.
Karena dipanggil, lanjut Kapolsek, korbanpun memenuhinya dan datang ke rumah pelaku. Namun, setiba korban di rumah pelaku, terjadi selisih paham terkait masalah taruhan bakal calon yang akan dipilih pada Legislatif mendatang.
Lantaran selisih paham taruhan pada Legislatif mendatan, sporadis pelaku memukul korban dengan membogem yang mengenai pipi sebalah kiri korban,"kisahnya.
"Akibat dibogem oleh pelaku, akhirnya korban mengalami luka lebam pada pipi sebelah kiri,"ungkap Kapolsek.
Saat ini terduga pelaku tindak pidana 351 KUHP tersebut sudah datang mengamankan diri di Mapolsek Bolo,"pungkas Kapolsek.(BT01)