![]() |
Foto Dua Terduga pemilik Sabu-Sabu yang diciduk Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten pada Minggu (25/11) . |
Bima, Bima Today.- Dalam operasi Antik, jajaran Kepolosian Resor (Polres) Bima Kabupaten melalui Sat Resnarkoba, berhasil menyiduk dua terduga pemilik sabu-sabu.
Kedua terduga pemilik Narkotika jenis sabu-sabu tersebut yaitu, F (31) tahun warga RT 04 Desa Kananga, Kecamatan Bolo dengan E (45) tahun warga RT 05 Desa Kara, Kecamatan Bolo, yang diciduk pada Minggu (25/11) sekitar pukul 14.00 WITA.
"Di tangan terduga F, kita berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB) berupa 1 pocket sabu berat Netto 0,8 gram, uang sebesar Rp 1 juta lebih, 2 Buah Hp, 2 Buah sedotan sebagai alat sendok , 1 buah korek gas,1 buah jarum,"sebut Kasat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten, IPTU. Palti Hutagaol, S.Ik.
Sementara di tangan terduga E, pihaknya berhasil menyita BB berupa 4 Buah kaca slinder, 2 buah botol ( bong ), 3 buah korek gas, 1 buah gunting, 3 buah korek gas, 1 buah klip yang berisi banyak klip kosong.
"Itulah sejumlah BB yang berhasil kami sita dari dua terduga pelaku dan kedua terduga pelaku sudah dilakukan pemeriksaan serta tes urine,"bebernya.
Saat ini, lanjut Kasat, kedua terduga pelaku telah diamankan untuk diproses lanjut secara hukum,"jelasnya.
Diharapkan pada masyarakat agar menjauhi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
"Sebab, mengedarkan dan menggunaka Narkoba akan menghancurkan kehidupan keluarga, keamanan lingkungan dan juga memicu aksi-aksi kejahatan di masyarakat,"tegas Palti.
Selain itu, mengajak seluruh masyarakat baik itu Toga, Toma, Toda, mari berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran Narkoba di Kabupaten Bima, minimal memberikan informasi bila melihat dan mengetahui pada kita selaku pihak aparat,"harapnya.
"Karena kalau bukan kita siapa lagi yang harus membebaskan daerah Kabupaten Bima untuk bebas dari Narkoba,"tuturnya. (BT01)