![]() | |
Foto Kasat Pol- PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH. |
Bima, Bima Today.- Rupanya polemik masalah SK kontrak dua orang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) di kantor Kecamatan Madapangga, yaitu, Ahmad Rifaid dengan Ahmad, yang saling mengelaim sebagaimana yang diberitakan oleh media ini pada edisi sebelumnya, akhirnya disikapi oleh Kasat Pol-PP Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH, MH.
"Saya, akan memanggil dua orang anggota tersebut, untuk mengelarifikasi pada Senin (29/10),"tutur H. Sumarsono, saat dikonfirmasi melalui salulernya pada Minggu (28/10).
Dikatakannya, selain memanggil dua anggota, Kepala Seksi (Kasi) Trantib Sat Pol-PP kantor Kecamamatan Madapangga, yaitu, Nasaruddin, S.Sos, juga dipanggil bersamaan untuk menghadap pada Senin (29/10) besok,"isyaratnya.
Dijelaskannya, pemanggilan dua orang anggota Pol-PP berikut dengan Kasi Trantibnya, guna dimintai keterangan terkait polemik SK kontrak yang saat ini tengah terjadi.
Selain itu, untuk mengetahui secara pasti, bahwa SK kontrak yang tengah menjadi bahan polemik tersebut, sesungguhnya untuk dan atas nama siapa, apakah milik Ahmad Rifaid ataukah milik Ahmad,"terangnya.
"Itulah tujuan pemanggilan dua anggota Pol-PP berikut Kasi Trantib Madapangga, pada Senin besok,"terangnya.
Setelah mengelarifikasi besok, kata Sumarsono, kita akan informasikan kembali pada awak media,"janjinya.
Sebagaimana yang diberitakan pada edisi sebelumnya, Ahmad Rifaid, warga Desa Rade, Kecamatan Madapangga, mengaku kalau dirinya yang memiliki SK kontrak sebagai anggota Pol-PP di kantor Kecamatan Madapangga, sejak tahun 2016 lalu.
"Sehingga, wajar kalau dirinya menyicipi uang lauk pauk sejak SK diterbitkan hingga saat ini,"tuturnya baru-baru ini.
Sementara itu, Ahmad, warga Dusun Doroluwu, Desa Madawau, kecamatan yang sama, juga mengelaim, bahwa SK kontrak yang dimaksud adalah, atas nama dirinya. SK tersebut, atas nama saya,"akunya.
"Namun, Ahmad Rifaid, yang diduga mengelaim kalau SK tersebut atas nama dia,"tudingnya.
Karena, Ahmad Rifaid, mengelaim kalau SK tersebut atas nama dia, kata Ahmad, uang lauk pauk sejak tahun 2016 hingga saat ini, tidak pernah dinyicipi.
"Saya, tidak pernah menyicipi uang lauk pauk sejak tahun 2016 hingga saat ini, lantaran dia (Ahmad Rifaid,red) mengelaim kalau SK kontrak tersebut,"jerit Ahmad, beberapa hari lalu. (BT01)