![]() |
Foto Sekwan DPRD Kabupaten Bima, Drs. Ishaka. |
Bima, Bima Today.- Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima, Ramli, S.Sos, dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh Makruf, masih dalam proses penyelesaian administrasi.
"Proses PAW Ramli oleh Makruf, berdasarkan SK dari DPP PPP yang ditindaklanjuti oleh DPW dan DPD,"jelas Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Bima, Drs. Ishaka, saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media di halaman kantor Pemkab Bima di Dusun Godo, Desa Dadibou, Kecamatan Woha, pada Senin (29/10).
Dikatakannya, proses PAW Ramli yang merupakan duta PPP Dapil III, sekarang Dapil V, oleh Makruf dari dapil yang sama, karena Ramli diberhentikan oleh partainya. Pengajuan PAW Ramli, pada September kemarin,"ungkapnya.
Menurutnya, proses PAW Ramli oleh Makruf, tinggal menunggu Rekomendasi Bupati untuk diajukan ke Gubernur. Karena, proses administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, sudah selesai,"terangnya.
"Diperkirakan, proses pelaksanaan pelantikan PAW, akan berlangsung sekitar November 2018 mendatang,"isyarat Ishaka. (BT01)