Bawaslu Kota Bima Road Show "Lao Lamba Angi" -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bawaslu Kota Bima Road Show "Lao Lamba Angi"

Wednesday, October 17, 2018







Foto Anggota Bawaslu Kota Bima, saat melakukan Road Show "Lao Lamba Angi"

Kota Bima, Bima Today.- Memaksimalkan fungsi pencegahan dalam tahapan kampanye, Bawaslu Kota Bima road show kegiatan "Lao Lamba Angi" ke seluruh peserta pemilu legislatif tahun 2019 se-Kota Bima.

Anggota Bawaslu Kota Bima, Asrul Sani, SE, mengatakan, kegiatan tersebut menjadi agenda berbeda yang dilaksanakan Bawaslu Kota Bima. Mengunjungi, bersilaturahmi sekaligus sosialisasi kepada partai politik beserta calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terkait tahapan kampanye pemilu yang tengah dilaksanakan.

"Pada hari pertama, kita silaturahmi dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan hari kedua ini mengunjungi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Bima. Insha Allah kegiatan ini akan dilakukan ke semua partai politik sesuai nomor urut peserta pemilu dan jadwal yang ditetapkan," jelas Asrul Sani, Rabu (17/10/2018).

Dihadapan pengurus dan calon anggota legislatif PDIP Kota Bima, dirinya menjelaskan, bahwa kegiatan kampanye pemilihan umum legisltatif dan pemilu  presiden sudah berlangsung sejak 23 September 2018 lalu dan berakhir pada 13 April 2019 mendatang.

Menurut dia, metode kampanye yang dapat dilaksanakan oleh peserta pemilu saat ini sebagaimana Peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu meliputi kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK, Media Sosial, debat dan kegiatan lainnya.

Sedangkan yang belum bisa dilaksanakan yakni, kampanye melalui iklan media massa dan rapat umum.

"Kita ingin semua peserta pemilu menaati segala aturan perundang-undangan yang berlaku terkait kampanye, Agar pemilu dapat berakhir dengan aman, damai dan sejuk," harapnya.

Guna mewujudkan harapan itu, kata Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi tersebut, dibutuhkan keterlibatan semua pihak, baik penyelenggara, peserta pemilu maupun masyarakat pemilih.

Semua pihak, harus mengetahui dan mengikuti aturan dalam kampanye, terutama hal-hal yang dilarang misalnya menghina seseorang, suku, agama dan ras peserta pemilu dan praktik politik uang.

"Semangat ini diatur dalam PKPU, Perbawaslu dan UU No 7 tahun 2017 tentang pemilu. Semua dilakukan dalam rangka mewujudkan semangat agar pemilu legislatif dan presiden dapat berjalan dengan tertib, aman dan damai," harap Asrul Sani yang didampingi Idhar.

Pada bagian akhir pertemuan dan silaturahmi bertajuk Lao Lamba Angi tersebut dilakukan penandatanganan pakta integritas antara Bawaslu dan Ketua PDIP Perjuangan. Dengan harapan peserta pemilu tidak melakukan pelanggaran pemilu terutama dalam tahapan kampanye. (BT01)