![]() |
Foto aksi blokir jalan oleh warga Desa Mpuri, Kecmatan Madapangga pada Rabu (19/9) |
Bima, Bima Today.- Lantaran tidak ada kejelasan batas wilayah hutan dengan Desa Woro, akhirnya sekitat 30 orang warga asal Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, meluapkan emosinya melalui aksi pemblokiran jalan dengan batu, kayu serta satu unit baruga di ujung selatan desa mereka pada Rabu (19/9) sekitar pukul 11. 40 WITA.
Akibat diblokir, arus transportasi satu jalur di jalan lintas setempat, menjadi lumpuh total.
Awalnya, sekitar pukul 09.30 WITA, Camat Madapangga, Muhammad Safi'i, SH, M.AP, Kapolsek Madapangga diwakili oleh Kanit Binmas Polsek Madapangga Brigadir Muhidin, Danramil Bolo-Madapangga diwakili oleh Pelda Ruslan,
KPH Resort Bolo Madapangga, Jamhari, S. Hut, Kepala Desa Mpuri, M. Nor, perwakilan lembaga desa Mpuri dan Desa Woro, gabungan anggota Polsek Madapangga, Koramil dan sat Pol PP Kecamatan Madapangga, melakukan pengecekan dan penentuan batas wilayah hutan yang saling diklaim antara warga Desa Mpuri dengan Desa Woro.
Giat penentuan batas wilayah hutan yang saling diklaim oleh dua warga desa teraebut, dilakukan dengan alat GPS oleh KPH dan disaksikan oleh pemerintah kecamatan, pemerintah ke dua desa. "Namun, pada saat penentuan batas wilayah tersebut, pihak warga Desa Woro tidak menerima dengan cara tersebut dan menolak penentuan yang dilakukan oleh KPH serta pemerintah kecamatan.
"Sehingga, memantik emosi dan rasa jengkel dari warga Desa Mpuri bahkan situasi sempat memanas, tapi cepat diantisipasi oleh pihak keamanan TNI dan Polri hingga tidak membias ketika saat diokasi hutan.
Camat Madapangga, Muhammad Safi'i, di tengah kedua warga mengatakan, untuk saat ini, wilayah hutan yang masih disengketakan ini, tidak bisa ada kegiatan atau aktifitas apapun dan dijadikan status quo sampai adanya kepastian batas wilayah. "Selaku pihak pemerintah kecamatan, akan melaporkan persoalan ini pada pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menyelesaikannya," janjinya.
"Rupanya, apa yang disampaikan oleh Camat tersebut, tidak diterima oleh sejumlah warga Desa Mpuri yang mengakibatkan sedikitnya sekitar 30 orang warga Mpuri, meluapkan emosinya dengan cara memblokir jalan lintas Mpuri-Woro sekitar pukul 11.40 WITA lantaran tidak adanya kepastian batas wilayah hutan yang saling diklaim tersebut.
"Sebab, warga Mpuri mengelaim bahwa sekitar 10 hektar lahan hutan yang berada di wilayah mereka dikuasai atau 'dirampas' oleh warga Desa Woro.
Sekitar pukul 13.00 WITA, Kapolsek Madapangga, Kasat Sabhara Polres Bima Kabupaten dan Kaur Bin Ops sat Intelkam Polres Bima bersama camat Madapangga, melakukan pendekatan secara persuasif terhadap massa aksi dan Kades Mpuri, guna meminta agar agar jalan yang diblokir segera dibuka yang diamini oleh warga,
Untuk menindaklanjuti permasalahan sengketa lahan hutan tersebut, akan digelar pertemuan antara kedua warga guna membahas lebih lanjut masalah tapal batas wilayah yang disengketakan pada Kamis (20/9) di kantor pemerintah Kecamatan Madapangga.
"Setelah ada kesepakatan tersebut, akhirnya sekitar pukul 13.40 WITA, warga dari Desa Mpuri membersihkan dan memindahkan sejumlah batu dan sebuah baruga yang tadinya digunakan untuk pemblokiran jalan dan arus lalin di jalan setempat menjadi normal dan lancar kembali. (BT02)