Foto KPU Gelar Bimtek Apilkasi Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019 di Aula Hotel Kalaki Beach pada Rabu (12/9). |
Bima, Bima Today.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) aplikasi pelaporan dana kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang diikuti oleh seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu. Kegiatan tersebut, berlangaung di aula Hotel Kalaki Beach pada Rabu (12/9).
Ketua KPU kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif, SH, MH, mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut, untuk memberikan pemahaman, ilmu pengetahuan terhadap seluruh pengurus Parpol peserta Pemilu terkait dengan tehnik aplikasi pelaporan dana kampanye Pemilu 2019. "Itulah, salahsatu tujuan daripada pelaksanaan Bimtek tersebut,"jelasnya.
Dikatakannya, pengisian aplikasi dana kampanye oleh seluruh Parpol peserta Pemilu, sanggat diperlukan. "Sebab, hal itu menyangkut masalah keterbukaan dan jika pihak Parpol tidak melaporkan dana kampanye, maka itu sudah pasti akan dijadikan sebuah temuan oleh Bawaslu nantinya,"terangnya.
Sementara itu, Devisi SDM KPU Provinsi NTB Yan Marlik M.Pd, mengatakan, aplikasi dana kampanye sudah ada sistimnya dan seluruh Parpol tinggal mematuhi aturan yang ada,"sarannya.
Lanjutnya, sanksi berat bagi Parpol yang tidak memanfaatkan aplikasi ini untuk melaporkan dana kampanye pada Pemilu 2019 nanti. Dana kampanye Parpoĺ, akan disampaikan ke KPU melalui kantor akuntan publik yang akan diuji kepatuhan,"terangnya.
"Agar tidak jadi temuan oleh Bawaslu nanti, diimbau pada seluruh Parpol yang ada, untuk melaporkan dana Kampanye Pemilu 2019 dengan batas waktu sehari sebelum mulai masa kampanye Pilpres pada 23 September 2018 ini,"harapnya. (BT01)