Foto Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, saat membuka Diklat Pengadaan Barang dan jasa di Hotel Lila Graha Kota Bima pada Senin (24/9). |
Bima, Bima Today.- Sebanyak 40 peserta mengikuti Pendidikan dan Latihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima selama enam hari mulao 24-29 September 2018 di Hotel Lila Graha Kota Bima.
"Kegiatan itu, merupakan kerjasama dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) RI dan dibuka secara resmi oleh Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.
Dalam arahannya, Bupati, mengatakan, para peserta Diklat, bisa mengikuti kegiatan ini. Karena, akan ada tes untuk mendapatkan sertifikat,"jelasnya.
"Selain menambah ilmu yang berkaitan dengan masalah pengadaan barang dan jasa, keberadaan SDM ASN yang memiliki sertifikat, sangat penting dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah secara transparan dan profesional,"tutur Bupati.
Pelaksana Tugas (PLT) Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Armin Farid, S.Sos, mengatakan, Diklat ini untuk menerapkan pola kemitraan dengan Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BPSDM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah (LKPP) RI,"jelasnya.
Dikatakan Armin, selama ini, para pejabat pengadaan barang dan jasa jajaran Pemkab Bima, lebih banyak diikutsertakan pada kegiatan Diklat di luar daerah.
"Alhamdulillah, pada tahun anggaran 2018 LKPP, memberikan kesempatan kepada pemerintah Kabupaten Bima, untuk menyelenggarakan diklat dengan pola kemitraan,"ucapnya.
Dijelaskan Armin, dengan semakin meningkatnya peran dan fungsi pengadaan dalam organisasi pemerintah daerah dalam menyediakan barang sesuai dengan kebutuhan menuntut SDM aparatur yang profesional.
Tentunya, tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan baik apabila fungsi pengadaan barang dan jasa memiliki SDM yang mempunyai kompetensi untuk melakukan pengadaan sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku dengan cara yang profesional.
"Karena, Diklat ini sangat prinsip berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah,"tutur Armin yang dikutip
Kabid Komunikasi Publik dan Diseminasi Informasi Diskominfostik Kabupaten Bima, Suryadin, Msi. (BT01)