Bidik “Garong” Lobster di Teluk Cempi, BKIPM Bima Bentuk Satgas -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bidik “Garong” Lobster di Teluk Cempi, BKIPM Bima Bentuk Satgas

Sunday, December 31, 2017

Ilustrasi

Bima, KontrasBima— Ini sinyal peringatan bagi masyarakat atau kelompok yang doyan merusak dan merampok potensi kelautan khususnya lobster, kepiting dan rajungan. Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima telah membentuk tim satuan tugas penegakan hukum yang akan menangani setiap tindak pidana kelautan dan perikanan khususnya Teluk Cempi.

Tim Satgas penegakan hukum akan menangani setiap pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 Tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster (Panulirusspp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunusspp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

Sesuai regulasi tersebut dinyatakan bahwa lobster, kepiting dan rajungan yang tidak sesuai ukuran sebagaimana peraturan tersebut di atas dilarang ditangkap dan atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Tim Satgas yang dibentuk BKIPM BIMA melibatkan beberapa instansi terkait yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan Kaupaten Dompu, Polsek Hu’u, Polres Dompu, Polsek Woja Kabupaten Dompu, Polairud Polres Dompu, Pos Angkatan Laut TNI, Pokwasmas, Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB serta LSM Kompak.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Dompu, Ir. Wahidin, M.Si  menyatakan dengan adanya Satgas diharapkan dapat menghentikan kegiatan penangkapan maupun jual-beli benih lobster yang sedang marak dilakukan para nelayan terutama di wilayah perairanTeluk Cempi Kecamatan Hu’u Kabupaten Dompu.

Pembentukan Tim Satgas diharapkan dapat mendukung penyelesaian kasus-kasus pelanggaran tindak pidana kelautan dan perikanan, khususnya penangkap benih lobster yang merusak kelestarian laut khususnya Teluk Cempi.

Ketua Tim Satgas, Arsal, S.St.Pi., M.P mengatakan aktivitas penangkapan benih lobster  menyebabkan kerugian terhadap Kabuapte Dompu dan negara.

“Dengan dibentuknya tim ini diharapkan penegakan hukum terhadap para pelaku penangkap maupun pembeli (pengepul) dan penjual benih lobster dapat ditindak sehingga ada efek jera terhadap para pelaku,” ujar Arsal yang juga  Kepala Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bima.


Sementara itu, Sekretaris Tim Satgas, Fatoni Rahman, S.Pi mengatakan, tahap awal kerja tim diawali penyusunan tim. Setelah itu mengumpulkan data dan informasi berkaitan dengan nelayan, pengepul, peta lokasi penangkapan.

Setelah itu, tim juga akan melaksanakan operasi di darat dan laut bersama instansi terkait untuk membidik oknum yang melanggar Permen KP Nomor 56 Tahun 2016.

“Dalam agenda kerja yang telah disusun tim ini selanjutnya akan melakukan kegiatan pengumpulan data dan informasi terkait para nelayan, pengepul, peta lokasi penangkapan, serta melaksanakan beberapa kali kegiatan operasi,” katanya seperti rilis BKIP Bima yang diterima Redaksi KontrasBima, Kamis (23/11/2017).

Fatoni berharap, dengan koordinasi serta integritas Tim Satgas yang telah dibentuk dapat melaksanakan tugas yang telah ditetapkan demi menjaga kelestarian Sumber Daya Ikan di wilayah Kabupaten  Dompu khususnya di Teluk Cempi Kecamatan Hu’u.

“Teluk Cempi yang menjadi sentral penangkapan benih lobster maupun rajungan sebagaimana visi dan misi Kementerian Kelauatan dan Perikanan yang seiring dengan visi-misi pembangunan nasional yaitu menjadikan laut sebagai masa depan bangsa,” ujar Seksi Wasdalin BKIPM Bima ini. (US)