MATARAM, BIMA TODAY. – Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) , Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, MIP, mengajak notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memperkuat kepastian hukum sebagai fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, aman dan berdaya saing.
Dikatakannya, di tengah meningkatnya arus investasi, maka kepastian hukum menjadi faktor penting yang menentukan tingkat kepercayaan pelaku usaha terhadap suatu daerah. "Kita harus memberikan kepastian hukum bagi para investasi agar mereka percaya dan tidak ragu lagi dengan Pemprov NTB,"tegasnya saat membuka Bimbingan Teknis Hukum Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diselenggarakan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Sumbawa dan Sumbawa Barat di Mataram, pada Senin (6/7/2026).
Bimbingan teknis bertema "Pengelolaan Perusahaan yang Baik Dimulai dari Laporan yang Tepat" itu digelar untuk meningkatkan kompetensi, profesionalisme dan kualitas pelayanan notaris serta PPAT dalam mendukung dunia usaha dan pembangunan daerah.
Menurut Umi Dinda, tata kelola perusahaan yang baik tidak hanya menjadi kebutuhan dunia usaha, tetapi juga merupakan prasyarat penting bagi terciptanya iklim investasi yang berkelanjutan. Untuk itu, kepatuhan terhadap ketentuan hukum harus menjadi budaya dalam setiap aktivitas usaha.
"Tata kelola yang baik harus dibangun di atas fondasi kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas dan integritas. Semua itu bermula dari administrasi yang tertib, laporan yang akurat serta pemenuhan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Umi Dinda yang juga mantan Bupati Bima dua periode itu, menjelaskan, Pemerintah Provinsi NTB terus mendorong terciptanya iklim investasi yang semakin kondusif melalui penyederhanaan pelayanan publik yang diiringi dengan penguatan kepastian hukum. Berbagai sektor unggulan daerah, seperti pariwisata, pertanian, kelautan, industri, hingga ekonomi kreatif, memerlukan ekosistem hukum yang kuat agar mampu tumbuh secara berkelanjutan dan memberikan rasa aman bagi para investor.
Dalam konteks tersebut, notaris dan PPAT memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam menjaga tertib administrasi hukum, memberikan kepastian atas setiap transaksi serta memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Profesionalisme, independensi, integritas dan kepatuhan terhadap hukum menjadi modal penting untuk memperkuat kepercayaan dunia usaha sekaligus meningkatkan daya saing investasi Nusa Tenggara Barat.
Dijelaskannya, berbagai agenda nasional dan internasional yang akan digelar di NTB, termasuk MotoGP Mandalika serta persiapan sebagai tuan rumah bersama Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028, akan semakin membuka peluang masuknya investasi ke daerah. Karena itu, seluruh pemangku kepentingan, termasuk notaris dan PPAT, diharapkan terus meningkatkan kualitas pelayanan hukum agar mampu menjawab kebutuhan dunia usaha yang semakin dinamis.
"Pemerintah Provinsi NTB membuka ruang dialog dan kolaborasi dengan Ikatan Notaris Indonesia maupun Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Berbagai masukan dari rekan-rekan notaris dan PPAT akan menjadi bagian penting dalam memperkuat kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta menghadirkan iklim investasi yang semakin kondusif di daerah," katanya.
Ia berharap organisasi profesi tidak hanya menjadi wadah pengembangan kapasitas anggotanya, tetapi juga mampu mengambil peran lebih besar dalam mendukung pembangunan daerah melalui pelayanan hukum yang profesional, berkualitas, dan berintegritas.
Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah IPPAT NTB, Suharjo, mengatakan, bimbingan teknis tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk meningkatkan kompetensi anggota sekaligus rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun Ikatan Notaris Indonesia ke-118. Menurutnya, pemahaman terhadap berbagai ketentuan baru, khususnya mengenai kewajiban pelaporan perusahaan, sangat penting agar notaris dan PPAT mampu memberikan pelayanan hukum yang semakin profesional sekaligus mencegah berbagai kendala administrasi yang berpotensi menghambat aktivitas dunia usaha. (BT01/Kominfotikntb)


