Mahasiswa Audiensi Masalah KDKMP Dena -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mahasiswa Audiensi Masalah KDKMP Dena

Tuesday, April 7, 2026

Muspika Madapangga Saat foto bersama sesuai audiensi dengan Mahasiswa.



BIMA, BIMA TODAY.--- Sekelompok mahasiswa mengadakan audiensi masalah Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima yang berlangsung di aula pemerintah Kecamatan setempat pada Selasa (07/04/2026).


Sebelumnya, sekelompok mahasiswa tersebut, sempat melakukan demo terkait maslah KDKMP dan membakar ban bekas di depan kantor UPT Dikbudpora Kecamatan Madapangga. Namun, aksi mereka cepat diantisipasi dengan mengajak sekelompok mahasiswa tersebut untuk melakukan  audiensi


Sekelompok mahasiswa yang diwakili oleh  Opik, saat audiensi yang dihadiri oleh Camat Madapangga, Syahrul, S.Ag, MH, Kapolsek, Danposramil Madapangga serta perwakilan dari KDKMP, Wahyuddin, mengatakan, pihaknya ingin bertanya struktur organisasi KDKMP di Desa Dena dimana banyak yang masuk sebagai pengurus adalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena menurut ketentuan yang ada, tidak diperbolehkan kalau ASN masuk dalam kepengurusan. "Jadi mohon di atensi hal yang demikian. Sebab ini menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat,"pintanya.


Pihak KDKMP Desa Dena, Wahyuddin, mengatakan, terima kasih pada adik- adik mahasiswa yang telah memberikan "semangat" pada kita selaku pengurus. "Ini adalah motivasi bagi kita selaku pengurus KDKMP untuk terus bekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tuturnya. 


Untuk di ketahui, KDKMP Desa Dena sudah berbadan hukum dan jika sudah berbadan hukum diperbolehkan untuk beroperasi. Terkait dengan masalah kepengurusan, lanjut Wahyuddin, sesuai dengan petunjuk pelaksanaan menteri koperasi RI yang bernomor 1 tahun 2025 pengurus koperasi desa merah putih wajib anggota aktif dan berdomisili di desa setempat, berintegritas serta memiliki kemampuan manajerial, pengurus di pilih melalui rapat anggota, bukan pimpinan desa, tidak memiliki hubungan keluarga sedarah  dengan pengawas serta pengurus lainnya dan wajib memahami perkoperasian. "Ini adalah rujukan  kita selaku pengurus dan kami bukan dipilih secara abal-abal,"tegasnya.


Selain itu, surat edaran bersama Kemenpan RB RI nomor 2 tahun 2025, nomor 500. 3/5199/SJ dan nomor 7 tahun 2026 tentang dukungan Sumber Daya Manusia (SDM) instansi daerah untuk koperasi desa dan kelurahan merah putih memalui penugasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja  (PPPK). "Dasar hukumnya jelas dan tidak di buat-buat oleh kita selaku pengurus KDKMP Desa Dena, Kecamatan Madapangga,"terangnya.


Dari pemaparan Wahyuddin, selaku pengurus KDKMP Desa Dena dan yang juga selaku ASN P3K di Sekretariat DPRD Kabupaten Bima itu, akhirnya diterima oleh sekelompok mahasiswa tersebut. "Ini baru jelas," kata Opik saat audiensi berlangsung.


Sementara itu, Camat Madapangga, Syahrul, S.Ag, MH, mengatakan, ucapan terima kasih pada semua pihak yang telah hadir guna memecahkan masalah KDKMP terutama adik-adik mahasiswa. "Terima kasih saya ucapkan dan masalah ini sudah clear,"ucapnya.


Audiensi berakhir sekitar pukul 11: 30 WITA dan adik-adik mahasiswa pulang dengan teratur dan tertib.  (BT01)