Pemdes Campa Diduga "Sunat" Bantuan Beras PKH -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pemdes Campa Diduga "Sunat" Bantuan Beras PKH

Thursday, December 25, 2025


Beras PKH dan Minyak Goreng.



BiMA, BIMA TODAY --- Pihak aparatur Pemerintah Desa (Pemdes) Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, diduga "menyunat" bantuan beras dan minyak goreng yang merupakan bantuan PKH yang diperuntukan bagi warga setempat. 


Sedianya, bantuan tersebut berupa beras 20 kg dan minyak goreng 4 liter. Akan tetapi bantuan tersebut disunat oleh pemdes 10 kg begitu juga dengan minyak goreng 4 liter hanya dikasih ke penerima PKH 2 liter.  "Masa bantuan PKH di sunat oleh mereka tanpa sepengatahuan oleh kita selaku penerima,"tutur Sumarni, yang desa setempat yang menerima PKH asli pada wartawan Kamis (25/12/2025).


Dikatakannya, selama ini, setiap bantuan PKH keluar, kami selalu mendapatkan jatah sesuai  dengan yang diperuntukan. Tapi kali ini berbeda, kenapa bantuan PKH disunat oleh Pemdes Campa dan sangat disayangkan ulahnya yang demikian. "Kita menyesalkan karena bantuan untuk kita disunat seperti itu,"kesalnya.


Menurutnya, penyunatan bantuan tersebut, sudah disepakati oleh pihak Pemdes. Akan tetapi, kenapa baru sekarang kita di kasi tahu. "Kami sangat menyesalkan ulah Pemdes Campa yang  menyunat bantuan PKH kita,"sesal Sumarni 


Hal yang sama dikatakan oleh Saodah, kata dia, kami sangat menyesalkan ulah Pemdes Campa yang demikian. Kenapa bantuan dari pemerintah pusat disunat seperti itu. Padahal, di dalam kartu undangan yang di keluarkan oleh pemerintah dari pajak Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah jelas bantuannya berupa beras 20 kg dan minyak goreng  4 liter. "Akan tetapi yang kita terima cuma beras 10 kg dan minyak goreng 2 liter,"urainya yang dibenarkan juga oleh Timon.


Sementara itu, Sekdes Campa, Yuliana, yang dimintai tanggapannya terkait penyunatan bantuan tersebut mengatakan, tidak ada yang disunat, itu kesepakatan KPM sendiri agar setengahnya dibagikan kepada keluarga lain yang membutuhkan juga dan memang tidak tercover dalam penerima bantuan. "Tidak ada penyunatan dan itu murni  kesepakatan PKM sendiri selaku penerima manfaat,"bantahnya. (BT01)