Soal Pansus PPPK, Fraksi Butuh Waktu Pendalaman Materi -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Pansus PPPK, Fraksi Butuh Waktu Pendalaman Materi

Saturday, April 12, 2025

Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari.



BIMA, BIMA TODAY. --- Menyoal Pansus tenaga PPPK, fraksi butuh waktu untuk mendalami materi.


Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari memberikan kesempatan kepada Wakil Ketua I Muh. Erwin (PPP) untuk menyampaikan usulan pembentukan Pansus Hak Angket PPPK dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus), pada Senin (9/4/2025).  meskipun tidak ada surat permohonan dan tidak masuk dalam agenda rapat. 


Usai Muh. Erwin menyampaikan gagasan Pansus Hak Angket, dirinya menanyakan berulang kali kepada setiap fraksi tentang penjadwalan sidang paripurna pembentukan Pansus Hak Angket tersebut. 


"Saya selaku pimpinan rapat saat itu menanyakan langsung kepada setiap fraksi terkait tanggal rapat paripurna pembentukan Pansus PPPK dan saya serahkan kepada teman-teman fraksi untuk memberikan usulan," paparnya saat dimintai tanggapan soal Pansus, pada Jum'at (11/4/2025) di kediamannya. 


Lanjutnya, wacana Hak Angket PPPK yang digulirkan oleh Erwin saat itu belum bisa disetujui oleh sebagian besar fraksi dengan berbagai pertimbangan. "Kemarin di Banmus sudah dilakukan pembahasan. Salah satu unsur pimpinan dewan sudah mengajukan keinginan untuk dijadwalkan pembahasan terkait Pansus Hak Angket PPPK. Namun Banmus belum bisa mengambil kesimpulan. Karena mereka perlu menelaah dan mengkaji serta melakukan pendalaman di fraksinya masing-masing," ungkapnya.


Selain butuh waktu, kata Dita, pihaknya melakukan pendalaman di masing-masing fraksi. Alasan lain uang dikemukakan oleh fraksi dalam rapat adalah prasyarat pengusulan Hak Angket yang tidak sesuai dengan UU MD3 dan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Bima. 


Secara kelembagaan, DPRD punya mekanisme dan Tatib dalam menjalankan tugas dan fungsi didalamnya. Dan juga mengatur mekanisme pembentukan Pansus yang harus dilalui agar tidak cacat secara administratif dan keputusannya memiliki kekuatan hukum. "Secara kelembagaan, ada tatacara dan mekanisme serta Tatib yamg mengatur pengajuan Hak Angket baik secara administrasi dan sebagainya. Agar produk yang dihasilkan tidak cacat secara administratif sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat," tambah mantan ketua Karang Taruna Kota Bima tersebut. 


Ia menjelaskan, bahwa pengusulan Hak angket setidaknya harus diusulkan oleh tujuh anggota dan minimal dua fraksi. Kemudian diajukan surat permohonan untuk diagendakan di Banmus.  Jika disetujui oleh Banmus untuk diparipurnakan, maka akan adakan rapat paripurna persetujuan pembentukan  pansus, setelah itu pansus akan dibentuk. "Setelah diklarifikasi oleh teman-teman Banmus dari tiga unsur pimpinan dewan yang disebutkan sebagai inisiator Hak Angket. Salah satunya menolak dan tidak merasa memberikan tanda tangan sebagai inisiator. Artinya, dua orang unsur pimpinan dewan menginisiasi," bebernya. 


Meski demikian, DCP menyatakan hak angket yang diusulkan merupakan hak demokrasi setiap anggota DPRD dan harus dihormati. "Hak angket itu melekat disetiap anggota DPRD dan pengajuannya merupakan hak demokrasinya anggota dewan. Kita semua harus menghormatinya. Dan semua anggota dewan juga harus menghormati dan taat pada Tatib dan mekanisme kerja yang sudah diatur dalam lembaga sebagaimana yang tertuang dalam Tatib," pungkasnya. 


Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari didampingi oleh Wakil Ketua I Muh. Erwin (PPP), Wakil Ketua II Murni Suciati (PAN) dan Wakil Ketua III Nazarudin (Nasdem)  serta dihadiri oleh 90 persen anggota Banmus. (BT01).