Bawaslu Ajak Para Pihak Kawal Kampanye -->
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bawaslu Ajak Para Pihak Kawal Kampanye

Wednesday, October 2, 2024

Bawaslu Kabupaten Bima, Saat Menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder.



BIMA, BIMA TODAY.---Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Stakeholder Pelaksanaan Kampanye pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 pada Rabu (2/10/24).


Rapat yang berlangsung di rumah makan dining kota Bima ini mengundang sejumlah stakeholder yang di antaranya TNI/Polri, Kejaksaan Negeri Bima, BKD, Kasat Pol PP, Dinas Kominfostik, KPU Kabupaten Bima, Media dan LO atau Penghubung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bima. 


Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd., M.H dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan rapat tersebut di agendakan oleh Bawaslu untuk membahas dan mendiskusikan pelaksanaan kampanye yang saat ini tengah berlangsung. Ia mengatakan, jika pelaksanaan kampanye yang telah berjalan selama satu pekan tersebut berjalan kondusif dan masih terpantau aman.


Kendati demikian, Joe sapaan akrab Ketua Bawaslu Bima ini menyayangkan, adanya informasi hoax atau berita tidak benar yang beredar di media sosial dan media mainstream yang berpotensi memicu terjadinya kericuhan atau konflik antar pihak tertentu


Terhadap hal tersebut, ia meminta kerjasama semua stakeholder untuk merespon dan menyikapi perkembangan yang terjadi di media sosial, untuk mengantisipasi terjadinya provokasi dan propaganda yang dapat menyebabkan instabilitas Daerah."Harus ada efek jera terhadap pelaku penyebar hoax, jika tidak bisa jerat dengan perangkat hukum Pemilihan, bisa saja dijerat dengan pasal pidana undang undang lain” tegas Joe.


Dicontohkannya,  kejadian penurunan baliho salah satu paslon yang terjadi di Kecamatan Soromandi yang dimana hal tersebut di beritakan dan dihebohkan di media sosial berbeda dengan kejadian yang sebenarnya yang kenyataannya penurunan tersebut di sebabkan oleh pemasangan baliho di tempat yang dilarang. “Ini juga yang perlu diperhatikan oleh para paslon untuk melakukan penelusuran dan mencari kebenaran terhadap informasi yang diterima” sebutnya.


Selain itu, Joe meminta Kepada media, dalam melakukan penyiaran atau iklan kampanye paslon di media massa untuk mengacu pada regulasi sebagaimana yang diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024."iklan media massa, cetak dan media massa elektronik baru bisa dilakukan pada tanggal 10 November sampai dengan 23 November 2024, jika disiarkan diluar tanggal yang di tentukan, Bawaslu bisa menganggapnya sebagai kampanye diluar jadwal dan tentu akan berimplikasi pada pasangan calon itu sendiri,"jelas Joe


Terakhir Joe meminta kerjasama semua stakeholder untuk bersama memutus rantai penyebaran informasi palsu bahwa pelaksanaan Kampanye di Kabupaten Bima sangat rawan, selain pelanggaran Netralitas, penyebaran isu hoax dan ujaran kebencian menjadi hal cukup serius untuk ditangani,"pungkasnya. (BT01)