BIMA, BIMA TODAY.--- Bakal Calon Bupati (Bacabup) dan Bacawabup dilarang memberikan mahar atau "upeti" pad ada Partai Politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Bima.
"Saya tegaskan hal itu. Karena Parpol yang ada disinyalir diberikan uang atau transaksional oleh Bacabup dan Bacawabup, tapi keabsahannya belum kita pegang. Dan kalau memang hal itu terjadi, maka Parpol tersebut akan ditindak sesuai hukum yang berlaku,"tegas Ketua Bawaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S. Pd, disela acara rapat evaluasi pengawasan Pemilu tahun 2024 di "Kahawa Street" di Desa Timu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, pada Selasa (11/06/2024).
Dikatakan yang biasa disapa Joe tersebut, karena dekat Pilkada serentak ini, jadi diharapkan pada seluruh Parpol agar tidak melakukan transaksional pembayaran mahar Partai dan jangan sampai ketangkap karena pengurus Parpol bisa kena Pidana,"jelasnya.
Hal itu, lanjut Joe, itu aturan dan mekanismenya yang ada. Walaupun itu kewenangan partai masing-masing. Larangan ini perlu disampaikan pada Parpol yang ada, agar Pilkada Kabupaten Bima pada 27 November tahun 2024 mendatang dapat berjalan Jujur dan Adil (Jurdil),"terangnya.
Disisi lain, mahar parpol juga, kata Joe, menjadi kendala dan sangat berdampak negatif bagi hasil pemilihan ke depan. Jadi dirinya mengingatkan agar para Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, untuk memikirkan dan hati-hati dalam hal ini. Untung kalau tidak kedapatan dan kalau didapat bisa dikenakan Pidana,"pungkasnya.(BT01)