BIMA, BIMA TODAY.--- Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima, melalui Diskominfostik melakukan sosialisasi bidang Cukai di Desa Tonda, Kecamatan Madapangga yang berlangsung di aula kantor Desa setempat pada Selasa (17/10/2023).
Hadir juga dari Seksi Penyuluhan Bea Cukai, Gatot Hermawan, selaku Nara Sumber, Kadis Diskominfostik, Camat Madapangga, Tajuddin Nor, S.Sos, Kades Tonda, Arif Fahmi, SP, serta jajarannya dan dihadiri pula oleh sekitar 50 orang peserta.
Kades Tonda, Arif Fahmi, SP, mengatakan, selamat datang pada seluruh peserta terutama pihak Diskominfostik Kabupaten Bima selaku penyelenggara acara ini. Selamat datang juga pada pihak Bea Cukai dan pak Camat Madapangga,"tuturnya.
Seksi Penyuluhan Bea Cukai, Gatot Hermawan, mengatakan, dalam sosialisasi ini dilakukan oleh pihak pemerintah daerah terkait dengan produk yang legal dan ilegal. Jadi kita ingin memberikan informasi pada masyarakat terkait hal itu,"jelasnya.
Tujuannya dari pada sosialisasi ini, lanjut Gatot nama panggilannya, agar masyarakat bisa mengetahui mana produk rokok yang legal dan ilegal. "Jadi masyarakat tidak sembarang membeli atau menjual rokok. Tapi lihatlah ada labelnya atau tidak,"terangnya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pada masyarakat, untuk lebih selektif dan mengetahui terutama para penjual jenis
Peserta Sosialisasi.rokok dan jangan ada pihak yang dirugikan. "Karena sehabis sosialisasi ini, mungkin ada dari pihak Pemda misalnya Pol -PP yang melakukan razia rokok yang illegal,"tandas Gatot. (BT01)