DOMPU, BIMA TODAY.--- Seorang bocah yang berinisial AA (15) tahun, warga Kecamatan Woja, di pinggir jalan raya Cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa, kerena diduga menguasai, menyimpan dan atau menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu-sabu, pada Rabu (21/09/2022) sekira pukul 23:30 WITA diringkus oleh pihak Kepolisian Resor (Polres) Dompu.
"Benar bocah tersebut ditangkap oleh pihaknya tadi malam disekitar lokasi tersebut," jelas Kapolres Dompu, melalui Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH, pada Kamis (22/09/2022).
Penangkapan bocah tersebut, kata Kasat, berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota Tim mendekat kemudian menunjukkan surat perintah tugas dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
Sebelumnya dilakukan penggeledahan, lanjut Kasat, anggota Tim Bravo memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.
"Benar saja di dalam kantong celana AA pihaknya menemukan satu buah kotak rokok surya 12 yang di dalamnya terdapat dua klip plastik transparan yang di berisi kristal bening diduga sabu sabu.l,"terangnya.
Usai dilakukan penggeledahan, kata kasat lagi, terduga AA dan Barang Bukti (BB) digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Terduga AA bersama BB-nya telah kita amankan,"pungkasnya yang kutip oleh Humas Polres Dompu, Hujaifah. (BT01/Humas Polres Dompu).