BIMA, BIMA TODAY.--- Diduga meminum obat pembasmi rumput jenis lindomi, seorang duda berinisial UM (47) ditemukan tewas atau meninggal dunia di kebun jagungnya, di So Tolo Loka, Dusun Loka, Desa Boro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, pada Rabu (13/7/2022) sekita pukul 09.00 WITA.
Kapolsek Sanggar, IPTU. Muhtar melalui Kasi Humas Polres Bima Polda NTB, IPTU Adi Widayaka membenarkan penemuan seorang pria inisial UM tersebut. Korban pertama kali ditemukan oleh AY (47) warga Desa setempat yang saat itu hendak ke kebunnya yang berada di sekitar kebun milik korban.
Saat melewati kebun korban, lanjut Adi, AY melihat seekor sapi masuk ke kebun korban, lantas bermaksud mengusirnya. Namun saat itu, ia melihat seseorang yang nampak tengah tertidur pulas di pondok yang ada di tegalan korban. Setelah di dekati ternyata korban sudah meninggal dunia,” ujarnya, Kamis (14/7/2022).
Mengetahui hal itu, AY langsung menghubungi pihak keluarga korban via seluler. Beberapa menit kemudian pihak keluarga dan masyarakat sekitar berbondong- bondong datang ke tempat kejadian dan langsung mengevakuasi ke rumah duka,” ungkapnya.
Kemudian, Kapolsek Sanggar, IPTU. Muhtar, yang menerima laporan penemuan jasad korban juga langsung bergegas bersama anggotanya menuju TKP.
Dari hasil olah TKP, di lokasi pertama, polisi menemukan satu botol pestisida merek Lindomi dengan botol yang telah berkurang isinya. Polisi kembali menemukan botol Lindomi di pondok milik korban yang jaraknya sekitar tujuh meter dari lokasi temuan pertama.
Polisi juga menemukan busa air liur yang sudah mengering bertebaran di sekitar bantal dan tempat tidur di atas pondoknya. Sedangkan di pondoknya, polisi menemukan bekas air liur yang meleleh dan muntahan.
Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menduga korban meninggal karena menenggak racun pembasmi rumput tersebut. Hal itu diperkuat di sekitar area kebun ada semprotan pembasmi rumput baru atau tidak. Ternyata tidak ada sehingga kami simpulkan bahwa pestisida lindomi itulah yang diminum oleh korban.
“Dugaan tersebut diperkuat dari hasil pengecekan area tubuh korban oleh tenaga medis dari PKM Sanggar, secara kasat mata tidak ada memar, ataupun tanda-tanda adanya penganiayaan,” terangnya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan Tim Inavis Polres Bima untuk upaya hukum lebih lanjut, kata Adi, pihak keluarga korban menyatakan, ikhlas menerima kejadian tersebut dan membuat surat pernyataan menolak jenazah korban untuk diotopsi, serta menyatakan tidak akan memperkarakannya.
“Semua pihak keluarga dan ahli waris tidak menuntut secara hukum, dan telah dibuatkan surat pernyataan oleh pihak ahli waris bahwa mereka tidak menuntut secara hukum disaksikan oleh pemuka adat, tokoh masyarakat dan para alim ulama serta pemerintah Desa Boro,” kata Adib.
Pihak kepolisian sendiri belum bisa memastikan motif bunuh diri tersebut. Namun lanjut Adi, berdasarkan keterangan tetangga dan warga lainnya, bahwa korban ini sejak ditinggal cerai hidup oleh isterinya sekitar 4 tahun yang lalu, mulai mengalami depresi.
Akibatnya, korban menjadi sering merenung dan menyendiri di kamar dan bahkan sering tidur di gua-gua yang ada di sekitar Dusun Loka Desa Boro Kecamatan Sanggar.
“Kita belum bisa memastikan motif korban meminum pembasmi rumput tersebut. Namun berdasarkan keterangan tetangga dan warga, korban diduga depresi karena ditinggal istri,” pungkasnya. (BT01)